Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 20/12/2022 19:30 WIB

KAMI Desak Kejari Tetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi Interchange Tol Cibitung-Cilincing

Ketua Umum PB KAMI
Ketua Umum PB KAMI

CIKARANG, DAKTA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi masih belum menetapkan tersangka atas dugaan praktik gratifikasi pada pembukaan simpang susun atau interchange Tol Cibitung-Cilincing STA 18+250.

Kasus yang berawal dari permohonan pembukaan simpang susun pada Jalan Tol Ruas Cibitung-Cilincing ini diduga ada tindakan gratifikasi yang berkaitan dengan kewenangan pejabat daerah.

Ketua Umum Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Sultoni mendesak Kejari untuk segara menetapkan tersangka. Hal ini agar pembanguan proyek strategis nasional itu dapat terselesaikan sehingga meningkatkan perekonomian warga di wilayah utara Kabupaten Bekasi.

"Penyidikan sudah berjalan sejak Oktober 2021, belum ada penetapan nama tersangka hingga sekarang. Dalam proses penyidikan pun semestinya dilakukan secara terbuka, kami mempertanyakan secara jelas siapa-siapa saja yang sudah diperiksa dalam kasus ini," katanya.

Ia juga meminta supaya Kejari bersikap profesional dalam menangani dugaan gratifikasi pada pembukaan simpang susun atau interchange Tol Cibitung-Cilincing STA 18+250 karena merupakan proyek strategis nasional.

"Kasus ini sudah berjalan satu tahun, tapi belum juga ada tersangka. Kasus ini jalan di tempat, ada apa dengan penyidik Kejaksaan?. KAMI mendukung Kejari untuk mentersangkakan siapapun yang terlibat dalam kasus gratifikasi proyek strategis nasional ini," ujarnya.

Sebagai bagian dari masyarakat, pihaknya juga memberikan dukungan bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk terus mengusut kasus tersebut dan jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun.

"Saya mendorong Kejaksaan bersikap profesional, jangan sampai kalah dengan aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan KPK, jika sudah ada barang bukti dan terpenuhi unsur pidananya harus segera ditetapkan tersangkanya,"

Ditambahkan Sultoni, proses pembangunan proyek strategis nasional harus terus berjalan, jangan sampai adanya kasus dugaan gratifikasi ini malah menghambat proses pembangunannya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas mengatakan kasus itu masih berlanjut dan sudah masuk tahap penyidikan.

Kejaksaan telah meminta keterangan dari mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi JT pada saat pemanggilan tahap kedua karena yang bersangkutan mangkir saat pemanggilan pertama. Selain itu juga telah memeriksa dua orang lain yakni LS dan RT dari pihak swasta. Ketiga orang itu diduga turut terlibat tindak pidana gratifikasi pada Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Bekasi tersebut***

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 987 Kali
Berita Terkait

0 Comments