KAMI Desak Kejari Tetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi Interchange Tol Cibitung-Cilincing
CIKARANG, DAKTA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi masih belum menetapkan tersangka atas dugaan praktik gratifikasi pada pembukaan simpang susun atau interchange Tol Cibitung-Cilincing STA 18+250.
Kasus yang berawal dari permohonan pembukaan simpang susun pada Jalan Tol Ruas Cibitung-Cilincing ini diduga ada tindakan gratifikasi yang berkaitan dengan kewenangan pejabat daerah.
Ketua Umum Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Sultoni mendesak Kejari untuk segara menetapkan tersangka. Hal ini agar pembanguan proyek strategis nasional itu dapat terselesaikan sehingga meningkatkan perekonomian warga di wilayah utara Kabupaten Bekasi.
"Penyidikan sudah berjalan sejak Oktober 2021, belum ada penetapan nama tersangka hingga sekarang. Dalam proses penyidikan pun semestinya dilakukan secara terbuka, kami mempertanyakan secara jelas siapa-siapa saja yang sudah diperiksa dalam kasus ini," katanya.
Ia juga meminta supaya Kejari bersikap profesional dalam menangani dugaan gratifikasi pada pembukaan simpang susun atau interchange Tol Cibitung-Cilincing STA 18+250 karena merupakan proyek strategis nasional.
"Kasus ini sudah berjalan satu tahun, tapi belum juga ada tersangka. Kasus ini jalan di tempat, ada apa dengan penyidik Kejaksaan?. KAMI mendukung Kejari untuk mentersangkakan siapapun yang terlibat dalam kasus gratifikasi proyek strategis nasional ini," ujarnya.
Sebagai bagian dari masyarakat, pihaknya juga memberikan dukungan bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk terus mengusut kasus tersebut dan jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun.
"Saya mendorong Kejaksaan bersikap profesional, jangan sampai kalah dengan aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan KPK, jika sudah ada barang bukti dan terpenuhi unsur pidananya harus segera ditetapkan tersangkanya,"
Ditambahkan Sultoni, proses pembangunan proyek strategis nasional harus terus berjalan, jangan sampai adanya kasus dugaan gratifikasi ini malah menghambat proses pembangunannya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas mengatakan kasus itu masih berlanjut dan sudah masuk tahap penyidikan.
Kejaksaan telah meminta keterangan dari mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi JT pada saat pemanggilan tahap kedua karena yang bersangkutan mangkir saat pemanggilan pertama. Selain itu juga telah memeriksa dua orang lain yakni LS dan RT dari pihak swasta. Ketiga orang itu diduga turut terlibat tindak pidana gratifikasi pada Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Bekasi tersebut***
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- Lippo Cikarang Catat Marketing Sales Rp323 Miliar di Kuartal I 2025, Capai 19,6 Persen dari Target Tahunan
- Komitmen Dukung Kebijakan Bupati, PT BBWM Renovasi Rumah Tidak Layak Huni di Babelan
- LPCK Prioritaskan Keberlanjutan untuk Ciptakan Nilai Jangka Panjang bagi Pemangku Kepentingan
- PT BBWM Berbagi Kebahagiaan Ramadhan, Santuni Anak Yatim di Babelan
- FajarPaper Terima Kunjungan KLH, Kemenperin, dan APKI Bahas Pengelolaan Limbah dan Bank Sampah
- Global Insan Mulia Gelar Gebyar Ramadan 1446 H, Santuni 100 Yatim dan Dhuafa
- Lippo Cikarang Mall Rayakan Tiga Dekade dengan Identitas Baru dan Konsep Lebih Modern
- Lippo Cikarang Cosmopolis Resmikan Taman Anabul, Fasilitas Baru untuk Hewan Peliharaan
- Forkammi Dorong Peningkatan Kompetensi Khotib melalui Dauroh Khutoba
- FajarPaper Dukung Perekonomian Berkelanjutan dengan Budidaya Lele dan Pengelolaan Sampah
- BBWM Rayakan 22 Tahun, Komitmen pada Pembangunan dan Tanggung Jawab Sosial untuk Masyarakat
- Pagar Laut di Bekasi untuk Pembangunan Alur Pelabuhan
- Gadang Barubah Hadir di Cikarang: Restoran Padang dengan Konsep Unik
- Bekasi Premier Pencak Silat Tournament 2nd Edition 2025: Membangkitkan Cinta pada Pencak Silat
- FajarPaper Sukseskan Panen Lele, Dukung Kemandirian Ekonomi Warga Binaan
0 Comments