MUI Minta Kapolri Cegah Perusahaan Paksa Karyawan Pakai Atribut Natal
DAKTA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memantau pusat perbelanjaan, hotel dan pabrik agar tak ada pemaksaan penggunaan atribut keagamaan nonmuslim bagi pegawai yang beragama Islam jelang perayaan Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Permintaan ini tertuang pada salah satu poin surat yang dikirimkan MUI kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ditandatangani Wakil Ketum MUI Marsudi Syuhud dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan tertanggal 15 Desember 2022 lalu. CNNIndonesia.com mendapatkan surat ini dari pihak Infokom MUI.
"Untuk mewujudkan toleransi dan penghargaan terhadap keyakinan keagamaan masyarakat tersebut, Kapolri diminta memantau dan memastikan tidak munculnya potensi intoleransi antar umat beragama dengan adanya pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-muslim kepada pekerja muslim, seperti di Mall, pusat perbelanjaan. hotel, pabrik, dan aktivitas usaha lainnya," bunyi surat tersebut pada poin 3.
MUI juga meminta Kapolri memerintahkan jajarannya melakukan pembinaan, kepada pimpinan perusahaan. Ini bertujuan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinan dan menghormati keyakinan agamanya.
Kapolri juga diminta MUI melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang melakukan pemaksaan penggunaan atribut agama lain.
"Karena mencederai prinsip-prinsip toleransi beragama," bunyi surat tersebut.
MUI berpandangan hak beragama dan menjalankan agama sesuai keyakinannya tergolong hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi. Karena itu, MUI berharap Kapolri dapat menjamin pelaksanaan ibadah umat beragama dengan khusyuk dan aman.
Namun, pada saat yang sama tidak boleh ada paksaan, baik secara terang-terangan maupun terselubung untuk mengikuti aktivitas keagamaan kepada orang yang berbeda keyakinan.
"Masyarakat, khususnya Umat Islam berkewajiban untuk turut serta mewujudkan situasi yang harmonis dengan tetap menjaga kerukunan antar umat beragama tanpa menodai ajaran agama, tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain," bunyi surat tersebut.
MUI sebelumnya telah mengeluarkan fatwa Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-muslim. Fatwa itu pada intinya mengatur penggunaan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.
Sumber | : | CNN INDONESIA |
- MENUNGGU JAWABAN PEMERINTAH ATAS TUNTUTAN AKSI MASSA
- Jusuf Kalla: Mari Semua Menahan Diri dan Menjaga Situasi Bangsa Ini
- Dinas Pariwisata Ungkap Strategi Jitu Gaet Wisatawan Dengan Kekayaan Budaya dan Sejarah di Kota Bekasi
- Saluran Tersumbat Sebabkan Jalan Rusak di Mekarsari, DBMSDA Kota Bekasi Janjikan Perbaikan Akhir Tahun
- 18 Tahun Alfamidi : Melayani dan Bertumbuh Bersama Masyarakat
- Direktur PT Mitra Patriot Kota Bekasi, David.H Buktikan Janjinya, Tiga Pekan Sudah Punya Kantor Baru
- SERANGAN TERHADAP PERS ADALAH SERANGAN TERHADAP KEBENARAN
- Kormi Kota Bekasi Sumbang Medali Terbanyak Ketiga untuk Kontingen Jabar di FORNAS VIII NTB 2025
- Seperti Bangli, Reklame Bodong di Kota Bekasi Pekan Depan Akan di Bongkar
- Dipastikan Alfamidi Setra Pulen Berkualitas
- Capaian Positif Migas Kota Bekasi, Dari Balik Modal Hingga Ekspansi ke Luar Daerah
- Sidang Paripurna PRSSNI Jabar Dorong Optimisme Radio di Era Digital
- Kampung Merdeka Alfamidi Medan Diresmikan, Kenalkan Pengelolaan Sampah Lewat Budidaya Maggot
- Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara dan Berikut Sosok yang Ditunjuk
- Jelang Puncak Haji, Prof Niam Himbau Jamaah Patuhi Jadwal Lempar Jumrah saat Di Mina
0 Comments