Rabu, 14/12/2022 19:00 WIB
Kejagung Dalami Terbitnya Sertifikat Wakaf Makam Jatiandan Atas Nama Dua Pegawai Desa Lambangsari
JAKARTA, DAKTACOM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan pendalaman atas terbitnya sertifikat wakaf TPU Jati Andan di Kampung Buaran RT 03 RW 01 atas nama 2 orang pegawai Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Diketahui, telah terbit sertifikat wakaf dengan luas 15 ribu meter persegi atas nama Yandi Hermawan dan Andi Setiawan sebagai nazhir dan wakifnya yakni Kepala Desa Lambangsari nonaktif Pipit Haryanti yang kini sebagai terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pungli PTSL.
Padahal, menurut informasi masyarakat setempat tanah makam itu sudah ada sejak dahulu dan bukan berasal dari keluarga Pipit Haryanti, melainkan tanah negara bebas
Informasi yang dihimpun Kejagung mulai meminta keterangan sejumlah aparatur desa hingga pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.
Kejagung mulai memanggil dari pihak Kepala BPN, Kepala BPD Lambangsari serta dua pegawai desa yang juga sebagai nazhir.
Tak hanya itu, Kejagung juga tengah mendalami status tanah negara bebas di RW 001 Desa Lambangsari, seluas 50.000 m2 yang diduga sudah beralih nama.
"Diminta keterangannya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kepala Desa Lambangsari kecamatan, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi dengan merubah status Tanah Negara menjadi Tanah Wakaf,"tulis surat panggilan itu.
Sebelumnya, melalui siaran persnya Lembaga Pemantau Pembangunan dan Pengelola Keuangan Negara (LP3KN) menilai Kepala Desa Lambangsari Pipit Haryanti sudah mengklaim lahan TPU Jati Andan sebagai aset milik dua orang aparatur desa.
“Tentu dengan Kewenangan Saudari Pipit Haryanti selaku Kepala Desa akan mengeluarkan Surat Pernyataan Penguasaan Lahan berupa Sporadik dan Tidak Sengketa yang menjadi Syarat Mutlak terbitnya Sertifikat Tanah Nomor 00002/Lambangsari /NIB. 1005060209800 Tgl. 25 Januari 2022,” kata Jonathan Waeo selaku perwakilan LP3KN dalam siaran persnya, Kamis, 2 Juni 2022.
TPU Jati Andan itu juga diketahui terkena pembebasan untuk jalan Tol Becakayu, hal itu berdasarkan Surat dari PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Becakayu Nomor.TN. A2.oo1 449357 IBCW 30- 190.8.
“Sehingga dengan dasar Syarat tersebut Kepala Desa Lambangsari membuat Akta Wakaf yang tidak sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf,” kata dia***
Reporter | : |
- Media Gathering Pemkab Bekasi di Garut: Sinergi dan Kolaborasi untuk Pembangunan
- FajarPaper Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Program Ekonomi Sirkular di Kabupaten Bekasi
- Peringati Hari Pahlawan, LAZ Al-Kahfi Peduli Berikan Bantuan kepada Veteran dan Penghafal Al-Qur'an
- NikahXpress Akan Hadir di Pollux Mall Cikarang, Tawarkan Pernikahan Sah dan Instan
- Kolaborasi Pemkab Bekasi dan Lippo Cikarang (LPCK) Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan
- PT Bina Bangun Wibawa Mukti Resmikan Fasilitas Generator Oksigen Medis di Babelan
- Lippo Cikarang Cosmopolis Resmikan Masjid Kedua, Wujudkan Komitmen Penyediaan Fasilitas Ibadah untuk Masyarakat
- Korean Cultural Association Cikarang Diresmikan di Distrik 1 Cikarang
- EdgeConnex Perluas Pusat Data di Lippo Cikarang Cosmopolis, Dukung Kebutuhan Cloud dan AI bagi Ekonomi Digital Indonesia
- FajarPaper Dukung Kebersihan Lingkungan Cikarang Barat dengan Bantuan Tempat Sampah dan Giat Bersih Kali
- Hariyanto Arbi Buka Gerai Kedua Flypower di Pollux Mall Cikarang
- Munaslub I IKAPEKSI Momentum Pembenahan Organisasi yang Lebih Solid
- Wakili Indonesia, Dua Tukang Bangunan Asal Demak Ikut Sika Tiler Competition 2024 di China
- Pollux Mall Cikarang Hadirkan Korean Virtual Reality Sport Center
- LPCK Tingkatkan Kualitas Layanan kepada Konsumen
0 Comments