Rabu, 14/12/2022 19:00 WIB
Kejagung Dalami Terbitnya Sertifikat Wakaf Makam Jatiandan Atas Nama Dua Pegawai Desa Lambangsari
JAKARTA, DAKTACOM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan pendalaman atas terbitnya sertifikat wakaf TPU Jati Andan di Kampung Buaran RT 03 RW 01 atas nama 2 orang pegawai Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Diketahui, telah terbit sertifikat wakaf dengan luas 15 ribu meter persegi atas nama Yandi Hermawan dan Andi Setiawan sebagai nazhir dan wakifnya yakni Kepala Desa Lambangsari nonaktif Pipit Haryanti yang kini sebagai terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pungli PTSL.
Padahal, menurut informasi masyarakat setempat tanah makam itu sudah ada sejak dahulu dan bukan berasal dari keluarga Pipit Haryanti, melainkan tanah negara bebas
Informasi yang dihimpun Kejagung mulai meminta keterangan sejumlah aparatur desa hingga pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.
Kejagung mulai memanggil dari pihak Kepala BPN, Kepala BPD Lambangsari serta dua pegawai desa yang juga sebagai nazhir.
Tak hanya itu, Kejagung juga tengah mendalami status tanah negara bebas di RW 001 Desa Lambangsari, seluas 50.000 m2 yang diduga sudah beralih nama.
"Diminta keterangannya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kepala Desa Lambangsari kecamatan, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi dengan merubah status Tanah Negara menjadi Tanah Wakaf,"tulis surat panggilan itu.
Sebelumnya, melalui siaran persnya Lembaga Pemantau Pembangunan dan Pengelola Keuangan Negara (LP3KN) menilai Kepala Desa Lambangsari Pipit Haryanti sudah mengklaim lahan TPU Jati Andan sebagai aset milik dua orang aparatur desa.
“Tentu dengan Kewenangan Saudari Pipit Haryanti selaku Kepala Desa akan mengeluarkan Surat Pernyataan Penguasaan Lahan berupa Sporadik dan Tidak Sengketa yang menjadi Syarat Mutlak terbitnya Sertifikat Tanah Nomor 00002/Lambangsari /NIB. 1005060209800 Tgl. 25 Januari 2022,” kata Jonathan Waeo selaku perwakilan LP3KN dalam siaran persnya, Kamis, 2 Juni 2022.
TPU Jati Andan itu juga diketahui terkena pembebasan untuk jalan Tol Becakayu, hal itu berdasarkan Surat dari PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Becakayu Nomor.TN. A2.oo1 449357 IBCW 30- 190.8.
“Sehingga dengan dasar Syarat tersebut Kepala Desa Lambangsari membuat Akta Wakaf yang tidak sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf,” kata dia***
Reporter | : |
- Lippo Cikarang Catat Marketing Sales Rp323 Miliar di Kuartal I 2025, Capai 19,6 Persen dari Target Tahunan
- Komitmen Dukung Kebijakan Bupati, PT BBWM Renovasi Rumah Tidak Layak Huni di Babelan
- LPCK Prioritaskan Keberlanjutan untuk Ciptakan Nilai Jangka Panjang bagi Pemangku Kepentingan
- PT BBWM Berbagi Kebahagiaan Ramadhan, Santuni Anak Yatim di Babelan
- FajarPaper Terima Kunjungan KLH, Kemenperin, dan APKI Bahas Pengelolaan Limbah dan Bank Sampah
- Global Insan Mulia Gelar Gebyar Ramadan 1446 H, Santuni 100 Yatim dan Dhuafa
- Lippo Cikarang Mall Rayakan Tiga Dekade dengan Identitas Baru dan Konsep Lebih Modern
- Lippo Cikarang Cosmopolis Resmikan Taman Anabul, Fasilitas Baru untuk Hewan Peliharaan
- Forkammi Dorong Peningkatan Kompetensi Khotib melalui Dauroh Khutoba
- FajarPaper Dukung Perekonomian Berkelanjutan dengan Budidaya Lele dan Pengelolaan Sampah
- BBWM Rayakan 22 Tahun, Komitmen pada Pembangunan dan Tanggung Jawab Sosial untuk Masyarakat
- Pagar Laut di Bekasi untuk Pembangunan Alur Pelabuhan
- Gadang Barubah Hadir di Cikarang: Restoran Padang dengan Konsep Unik
- Bekasi Premier Pencak Silat Tournament 2nd Edition 2025: Membangkitkan Cinta pada Pencak Silat
- FajarPaper Sukseskan Panen Lele, Dukung Kemandirian Ekonomi Warga Binaan
0 Comments