Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 25/11/2022 18:00 WIB

Banyak Pengusaha Mengeluh, Apindo Kota Bekasi Tegas Tolak Permenaker Nomor 18/2022

PEKERJA 1
PEKERJA 1

BEKASI, DAKTA.COM — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi secara tegas menolak Permenaker Nomor 18 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 16 November 2022 lalu.

 

Penolakan ini, sebab aturan penetapan upah minimum 2023 yang mengacu pada Permenaker itu dianggap memberatkan para pengusaha.

 

Hal ini karena dalam aturan ini ditetapkan kenaikan upah minimun 2023 maksimal 10 persen.

 

"Apindo Kota Bekasi menolak Pemenaker Nomor 18 tahun 2022 itu. Kami pun juga sudah menggelar pertemuan, karena para pimpinan perusahaan mengeluh, cemas bahkan mengancam akan merelokasi pabriknya," kata Ketua Apindo Kota Bekasi Farid Elhakamy, Kamis (24/11/2022).

 

Diungkapkan oleh Farid, pihaknya juga sangat menyayangkan sikap Menaker yang mengeluarkan Pemenaker itu.

 

Padahal formula kenaikan upah minimum sendiri sudah mengacu pada PP Nomor 36 tahun 2021, sementara saat ini justru ada aturan baru yang justru dianggap Pemerintah memihak para pekerja

 

"Dengan adanya keputusan menteri yang tiba- tiba merubah formula yang sudah ada, dimana kita belum tahu tujuannya apa. Kemungkinan adanya tekanan kuat dari berbagai pihak atau partai-partai dan lain-lain," katanya.

 

Dikatakan Farid, dalam Permenaker 18/2022, minimal ini ada 3 masalah yang timbul. Pertama Permenaker ini mengangkat peraturan di atasnya, yaitu PP 36/2021.



 


 

 

Sumber : TRIBUNEWS
- Dilihat 777 Kali
Berita Terkait

0 Comments