Ridwan Kamil: Biaya Medis Korban Gempa Gratis, RS tak Boleh Tagih Biaya
BANDUNG, DAKTA.COM -- Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan pada semua rumah sakit, bahwa pemerintah menanggung semua biaya medis para korban bencana gempa bumi di Cianjur dan sekitarnya. Dari mulai biaya rumah sakit maupun ambulans.
Ridwan Kamil mengingatkan kembali hal tersebut karena mendengar ada biaya ambulans yang ditagihkan kepada keluarga korban gempa Cianjur. "Semua tagihan digratiskan. Tagihan ke Pemprov. Ada terjadi ekses yang ditagih Rp 5 juta-Rp 4 juta-Rp 6 juta, korban udah susah, hartanya terpendam di rumah yang roboh," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di Bandung, Rabu (23/11).
Emil mengatakan, permasalahan penagihan biaya ambulans tersebut sudah diselesaikan. Semua asosiasi rumah sakit, sudah dikoordinasikan mengenai biaya penanganan korban bencana ini.
"Sekarang sudah clear karena semua asosiasi rumah sakit sudah dirapatkan. Ada Pak Menkes sebagai saksi, tidak boleh menangih ke korban, mau ambulans mau apa, tagihnya ke pemerintah," katanya.
Selain itu, menurut Emil, setiap kecamatan di Cianjur sekarang punya bapak atau ibu asuh dari dinas-dinas di Pemprov Jabar. Jadi, satu kecamatan akan ada dua dinas yang mendampingi penanganan bencana.
"Dipimpin para kepala dinas untuk bertanggung jawab mengurus semua urusan kebutuhan warga di kecamatan yang jumlahnya 12 yang terdampak, dari Pa Sekda sudah diatur itu cara kongkrit kita," katanya.
Sumber | : | REPUBLIKA |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments