3 Kepala Staf Dinilai Layak Gantikan Jenderal Andika Jadi Panglima TNI
DAKTA.COM - Tiga kepala staf TNI dinilai layak menjadi Panglima TNI menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa yang akan memasuki masa pensiun pada Desember 2022. Ketiganya adalah Kepala Staf Angkatan Laun (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, dan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.
“Kalau hemat saya semua cocok dan memenuhi persyaratan. Jadi, kalau saya melihatnya memenuhi persyaratan, ketiganya memenuhi persyaratan,” ujar Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin di Media Center DPR, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (16/11/2022).
Hanya saja, menurutnya, ketiga kepala staf TNI tersebut memiliki waktu singkat jika terpilih menjadi Panglima TNI. Pasalnya, Yudo dan Dudung akan memasuki masa pensiun pada November 2023. Sementara, Fadjar akan memasuki masa pensiun pada April 2024.
“Ketiga-ketiganya mepet sekali dengan pensiunnya juga. Saya tidak tahu bagaimana setiap tahun nanti ada pergantian Panglima TNI begitu. Sedikit dilematis juga,” imbuhnya.
Lebih lanjut, TB Hasanuddin enggan komentari dugaan adanya unsur politis di balik lamanya penentuan calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika. Dia optimistis pemerintah sedang menyiapkan surpres terkait pengganti Panglima TNI.
Dia pun mengingatkan Presiden Jokowi agar segera mengirimkan surpres tersebut. Menurutnya, minimal sudah dikirim ke DPR dalam pekan ini.
“Dalam Minggu ini, seharusnya Presiden sudah mengirimkan nama-nama calon Panglima TNI,” katanya.
Sumber | : | BERITASATU |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments