60 Penyintas & Keluarga Korban Kanjuruhan Bakal Lapor ke Mabes Polri
JAKARTA, DAKTA.COM -Sebanyak 60 orang penyintas maupun keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, disebut mengaku siap melaporkan kejahatan kemanusiaan itu ke Mabes Polri.
Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky mengatakan, 60 orang itu bersedia melapor setelah pihaknya membuka Gerakan Suporter Lapor (Gaspol).
"Kami punya langkah kongkret melalui Gaspol. Sudah 60 saksi, korban dan keluarga korban yang merapat ke kami," kata Anjar, Jumat (11/11).
Anjar mengatakan para penyintas maupun keluarga korban meninggal Tragedi Kanjuruhan itu akan melakukan laporan langsung ke Mabes Polri.
"Kemungkinan pekan depan [pekan ini] jika tidak ada halangan, kami lapor ke Mabes Polri," ujarnya.
Laporannya ini, kata Anjar, tentu berbeda dengan laporan Model A milik penyidik kepolisian yang selama ini telah diproses di Polda Jatim.
"Kami konstruksi ke pasal yang tentu lebih konkret bukan yang selama ini bergulir," ucapnya.
Nantinya, pihaknya akan melaporkan pihak-pihak yangbertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Mereka juga akan melaporkan tindakan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak.
"Seperti pasal pembunuhan, penganiayaan dan pasal kekerasan terhadap anak yang jelas belum tersentuh sama sekali," kata dia.
Sementara itu, Sekjen Federasi KontraS yang turut menjadi pendamping hukum TGA, Andy Irfan menyebut, akan ada ribuan Aremania yang ikut melapor ke Mabes Polri.
Pihaknya juga akan melapor ke Komnas Perlindungan Anak dan Komnas Perlindungan Perempuan. Sebab, banyak di antara korban masih berusia anak-anak dan tak sedikit pula yang perempuan.
"Ratusan korban itu dari banyak kalangan. Perempuan tak bersalah hingga anak kecil tak bersalah juga menjadi korban dari tembakan gas air mata itu. Saya yakin semakin hari semakin banyak yang bakal melapor," kata Andy.
Tim Gabungan Aremania Gaspol Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan
Andy berharap laporan yang bakal dilayangkan Aremania ini bisa diterima pihak Mabes Polri. Sebab, kata dia, beberapa waktu lalu laporan tujuh keluarga korban malah ditolak di Polda Jatim.
"Ada banyak pasal yang bisa dirunutkan dalam peristiwa Kanjuruhan ini. Tapi sayangnya polisi tampak masih menyembunyikan itu dan bertindak tak lebih dari apa yang sudah mereka skenario kan sejak awal," katanya.
Oleh karena itu, Andy mendorong pihak kepolisian untuk bertindak profesional dalam menangani kasus Tragedi Kanjuruhan ini.
"Karena apa yang dilakukan polisi selama ini belum menjawab keadilan sama sekali. Tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban maupun keluarga korban serta seluruh komunitas Aremania," katanya.
Sumber | : | CNN INDONESIA |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments