Nasional /
Follow daktacom Like Like
Senin, 14/11/2022 10:00 WIB

Menteri Boleh Nyapres Tanpa Mundur, ICW Sebut Jokowi Diamkan Konflik Kepentingan

Jokowi bersama Prabowo
Jokowi bersama Prabowo

 

JAKARTA, DAKTA.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemerintahan Presiden Joko Widodo mendiamkan konflik kepentingan karena membolehkan menterinya maju dalam pemilihan presiden 2024.

 

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, sikap Jokowi itu bisa membuat integritas pelaksanaan Pemilu 2024 tercoreng.


Hal ini ia sampaikan dalam dalam konferensi pers Evaluasi 3 Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf: Surplus Jargon Antikorupsi, Nihil Implementasi.

 

“Ada satu isu besar yang sebenarnya didiamkan oleh presiden atau mungkin permisif, yaitu konflik kepentingan,” kata Kurnia sebagaimana disiarkan di YouTube Sahabat ICW, Minggu (13/11/2022).
 

Kurnia mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memang telah mengeluarkan putusan yang menyatakan menteri tidak perlu mengundurkan diri untuk maju dalam pilpres 2024.

 

Namun, alih-alih memastikan tidak ada praktik konflik kepentingan, Jokowi justru seperti menyambut gembira putusan MK itu. Kepala Negara memberikan lampu hijau kepada menterinya yang ingin ikut kontestasi politik.

 

“Kami memandang sikap itu sikap yang tidak jelas. Presiden seolah lupa bahwa mandat yang diberikan kepada Pak Jokowi di dalam UUD 1945 tepatnya pasal 17 ayat 2,” ujar Kurnia. Pasal tersebut menyatakan bahwa presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menterinya.



Menurut Kurnia, semestinya Jokowi meminta menterinya mundur jika ingin maju sebagai calon presiden pada 2024.

 

“Atau bahkan presiden tidak salah jika kemudian memberhentikan anggota kabinetnya yang sudah terlihat terang benderang ingin maju dalam kontestasi politik 2024,” tutur Kurnia.

 

Kurnia menjelaskan, pada 2023 mendatang Indonesia sudah memasuki masa kampanye. Sementara itu, tidak menutup kemungkinan terdapat menteri yang menggunakan fasilitas negara untuk menaikkan popularitas mereka di hadapan masyarakat.

 

 “Ada potensi permasalahan yang sangat besar,” kata Kurnia.

 

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Pengujian Pasal 170 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Putusan tersebut membatalkan ketentuan sebelumnya yang menyatakan pejabat negara harus mengundurkan diri ketika dicalonkan oleh parpol peserta Pemilu.

 

Terkait hal ini, Jokowi pun mempersilakan menterinya maju di Pilpres tanpa harus mengundurkan diri. Namun, ia menegaskan tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan.

 

"Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan, tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu (tugas menteri) ya akan dievaluasi, apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak," ujar Jokowi usai menghadiri Indo Defence Expo and Forum 2022 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

 

 


Sumber : KOMPAS
- Dilihat 563 Kali
Berita Terkait

0 Comments