Nestapa Anak Petani Digugurkan Jadi Polwan Polda Maluku Utara
DAKTA.COM - Sulastri Irwan, seorang anak petani di Kabupaten Kepulauan Sula tak terima dengan keputusan Polda Maluku Utara (Malut) yang menggugurkannya sebagai calon polisi wanita (polwan).
Sulastri mengaku menempati peringkat ketiga berdasarkan pengumuman pantukhir pada 2 Juli 2022. Ia pun berhasil melewati seluruh tahapan seleksi polwan.
"Nah setelah itu supervisi dari Mabes Polri dan lulus dengan memenuhi syarat. Sampai pengumuman pantukhir saya dinyatan lulus," kata Sulastri beberapa waktu , Jumat (11/11).
Sulastri pun mulai aktif mengikuti apel di Polda Malut. Namun, tiba-tiba dirinya dipanggil karena alasan melewati batas umur pada Agustus 2022 lalu.
"Tapi tidak ada konfirmasi dari pihak SDM untuk selanjutnya bagaimana, karena saya tidak dipulangkan ke Polres Sula tapi ditahan di Polres Ternate," ujarnya.
Kemudian dirinya menerima surat yang isinya pergantian calon siswa Diktuk Bintara Polri pada 1 November lalu. Selang satu hari, ia mendapat surat pemberitahuan soal sidang.
"Surat itu dari Polda Maluku Utara, tidak dari Mabes Polri," katanya.
Lebih lanjut, Sulastri mengaku mendapat sejumlah pertanyaan dalam sidang tersebut, seperti pekerjaan ayahnya.
"Saya jawab papa hanya kerja petani, jadi ada kerja apa? Ya kerja. Kalau tidak ada kerja ya sudah," ujarnya.
Posisi Sulastri lantas digantikan oleh calon peserta yang berada di bawah dirinya.
Pihak keluarga Sulastri pun tak terima dengan pencoretan tersebut. Ibu Sulastri, Maryam Umasugi meminta Kapolda Malut menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi sang anak.
"Saya merasa tidak puas. Saya pikir anak petani ini tidak pantaskah menjadi polisi?" katanya.
Maryam mengaku kesal dengan keputusan tak adil ini. Ia pun selalu menemani anaknya mengurus sejumlah berkas untuk mendaftar sebagai polwan.
Sementara itu, kuasa hukum Sulastri, M Bahtiar Husni menambahkan kliennya merupakan calon Siswa Diktub dengan nomor tes 323534/W002 yang telah melewati seluruh tahap tes sampai pengumuman pantukhir akhir dan dinyatakan lulus.
"Jadi kami selaku kuasa hukum menilai ini ada apa? Karena segala ketentuan dan administrasi bersangkutan telah melewati," ujarnya.
Jika Sulastri melewati batasan umur, kata Bahtiar, seharusnya kliennya tersebut sejak awal digugurkan.
"Karena sistem pemberkasan itu dimulai duluan. Apalagi ini disupervisi langsung oleh Mabes Polri dan bersangkutan tidak ada masalah. Kenapa setelah lulus baru dikatakan melewati umur?" kata Bahtiar.
"Ini seolah-olah mencari kelemahan dia, menurut kami syarat umur tadi. Jadi ini menurut kami ada yang tidak beres dari panitia. Untuk itu Kapolda Maluku Utara segera mengambil langkah tegas kepada oknum-oknum ini," ujarnya.
Polda Malut Klaim Salah Input Data
Polda Malut angkat bicara terkait penerimaan calon siswa Bintara Polri tahap II tahun 2022. Kabid Humas Polda Malut Kombes Michael Irwan Thamsil menyatakan Sulastri digugurkan dari calon polwan karena faktor usia.
"Soal penerimaan Bintara Polri itu, memang bertentangan dengan usia," kata Michael.
Michael menyatakan usia Sulastri sudah lebih 1 bulan 21 hari, terhitung pada saat buka pendidikan tanggal 25 Juli 2022 lalu. Ia menyebut memang seharusnya masalah ini diberitahu sejak awal seleksi.
"Iya memang, harusnya disampaikan sejak awal, tapi ini kesalahannya ada di operator yang salah menginput," ujarnya.
Michael mengklaim tidak ada titipan anggota yang sengaja diluluskan dalam penerimaan polwan Polda Malut untuk menggantikan Sulastri.
"Kita pastikan tidak ada titipan, yang bersangkutan memang tidak lulus karena usianya sudah melebihi batas," katanya.
Sumber | : | CNN INDONESIA |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments