Draft RKUHP: Hina DPR-Polri Bisa Dipidana 1,5 Tahun Penjara
JAKARTA, DAKTA.COM - Ada sejumlah ketentuan yang dihapus dan dipertahankan dalam naskah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru diserahkan pemerintah ke Komisi III DPR pada Rabu 9 November 2022.
Ketentuan yang masih dipertahakankan yakni ancaman pidana bagi penghina lembaga negara seperti DPR, Polri, hingga kejaksaan.
Pada Pasal 349 Ayat (1) disebutkan, setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun. Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan.
Kemudian, Ayat (3) menyebut pidana dalam pasal tersebut bisa dilakukan jika ada aduan dari pihak yang dihina. Pasal 350, pidana bisa diperberat hingga dua tahun jika penghinaan dilakukan lewat media sosial.
"Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," begitu bunyi Pasal 349 Ayat 1 draf RKUHP 9 November 2022 yang diterima MNC Portal.
Sementara, yang dimaksud kekuasaan umum atau lembaga negara di RKUHP dijelaskan DPR, DPRD, Kejaksaan, hingga Polri. Lembaga tersebut merupakan lembaga negara yang harus dihormati.
"Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati. Oleh karena itu, perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini," tulis penjelasannya.
Sumber | : | OKEZONE |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments