Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 11/11/2022 19:00 WIB

Draft RKUHP: Hina DPR-Polri Bisa Dipidana 1,5 Tahun Penjara

MPR DPR DPD
MPR DPR DPD

JAKARTA, DAKTA.COM - Ada sejumlah ketentuan yang dihapus dan dipertahankan dalam naskah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru diserahkan pemerintah ke Komisi III DPR pada Rabu 9 November 2022.

 

Ketentuan yang masih dipertahakankan yakni ancaman pidana bagi penghina lembaga negara seperti DPR, Polri, hingga kejaksaan.

 

Pada Pasal 349 Ayat (1) disebutkan, setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun. Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan.

 

Kemudian, Ayat (3) menyebut pidana dalam pasal tersebut bisa dilakukan jika ada aduan dari pihak yang dihina. Pasal 350, pidana bisa diperberat hingga dua tahun jika penghinaan dilakukan lewat media sosial.

 

"Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," begitu bunyi Pasal 349 Ayat 1 draf RKUHP 9 November 2022 yang diterima MNC Portal.

 

Sementara, yang dimaksud kekuasaan umum atau lembaga negara di RKUHP dijelaskan DPR, DPRD, Kejaksaan, hingga Polri. Lembaga tersebut merupakan lembaga negara yang harus dihormati.

 

"Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati. Oleh karena itu, perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini," tulis penjelasannya.

 

Sumber : OKEZONE
- Dilihat 714 Kali
Berita Terkait

0 Comments