Draft RKUHP: Hina DPR-Polri Bisa Dipidana 1,5 Tahun Penjara
JAKARTA, DAKTA.COM - Ada sejumlah ketentuan yang dihapus dan dipertahankan dalam naskah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru diserahkan pemerintah ke Komisi III DPR pada Rabu 9 November 2022.
Ketentuan yang masih dipertahakankan yakni ancaman pidana bagi penghina lembaga negara seperti DPR, Polri, hingga kejaksaan.
Pada Pasal 349 Ayat (1) disebutkan, setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun. Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan.
Kemudian, Ayat (3) menyebut pidana dalam pasal tersebut bisa dilakukan jika ada aduan dari pihak yang dihina. Pasal 350, pidana bisa diperberat hingga dua tahun jika penghinaan dilakukan lewat media sosial.
"Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," begitu bunyi Pasal 349 Ayat 1 draf RKUHP 9 November 2022 yang diterima MNC Portal.
Sementara, yang dimaksud kekuasaan umum atau lembaga negara di RKUHP dijelaskan DPR, DPRD, Kejaksaan, hingga Polri. Lembaga tersebut merupakan lembaga negara yang harus dihormati.
"Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati. Oleh karena itu, perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini," tulis penjelasannya.
Sumber | : | OKEZONE |
- 11 Tuntutan Buruh di May Day 2025
- Dahnil Anzar Simanjuntak Soroti Urgensi Petugas Haji Perempuan dalam Raker Komisi VIII DPR RI
- Gubernur 'Konten' Dedi Mulyadi dan Jebakan Komunikasi Artifisial
- JPO Hantu Depan UIN Jakarta Kapan Digeser?
- Purnawirawan Ditantang Tempuh Jalur Konstitusi untuk Copot Gibran
- Jelang Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak Tinjau Kualitas dan Kesiapan Akomodasi, Serta berbagai Layanan bagi jemaah di Arab Saudi
- Survei KedaiKOPI: 91,2% Masyarakat Puas dengan Rekayasa Lalu Lintas Mudik 2025
- Kepala BP Haji Tinjau Area Armuzna, Pastikan Kesiapan Penyelenggaraan Haji 2025
- Menhub Dudy: Pengguna Angkutan Umum Naik 8,5% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
- Kurniasih: Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Pasien, Minta STR dan SIP Pelaku Dicabut!!
- FK UIN Walisongo Berdiri Lewat Persuasi Wamenag Romo Syafii dengan Kemendiktisaintek
- 9 Strategi Politik Jokowi
- Lima Saran Kadin untuk Pemerintah Merespons Kebijakan Tarif Trump
- Dedi Mulyadi Sentil Bupati Indramayu Lucky Hakim Berlibur ke Jepang Tanpa Izin
- ANTI KLIMAK PERSIAPAN ANGKUTAN MUDIK LEBARAN 2025
0 Comments