Polri Buka Pengaduan Penyimpangan Anggota Secara Online dan Telepon
JAKARTA, DAKTA.COM -- Guna memberikan peluang yang lebih luas kepada masyarakat mengadukan penyimpangan oknum anggotanya, Polri membuka aplikasi Propam Presisi secara online dan telepon. Aduan ini dilakukan melalui aplikasi Propam Presisi.
"Dengan aplikasi Propam Presisi masyarakat di manapun, kapanpun, kini bisa mengadukan oknum anggota Polri yang diduga melakukan penyimpangan," kata Brigjen Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., Karowabprof Divisi Propam Polri, dalam sebuah webinar, di Jakarta, Rabu (12/10/2022) siang. Selain itu pengaduan bisa juga dilakukan dengan japri melalui telepon di call cente nomor 081319178714, dan 021-7218615.
Agus menegaskan, Kapolri telah memberikan arahan agar menindak tegas anggota yang melakukan penyimpangan sesuai ketentuan, termasuk PTDH (Pemberhentian Tugas Dengan Tidak Hormat). Ia menyebutkan sepanjang 2022 ada 570 oknum polisi yang terkena PTDH, sementara 4.000 lainnya dikenakan sanksi bentuk lain.
Terkait PTDH itu, Karowabprof Div Propam Polri menegaskan, bisa dilakukan sepanjang ada putusan sidang etik tanpa harus menunggu keputusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkrah).Mengenai keamanan masyarakat yang mengadu, Polri menjamin tidak akan ada intervensi dari manapun.
Sebelumnya Wairwasum Polri Irjen Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, S.I.K., M.Si. mengemukakan, bahwa polisi buruk tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di luar negeri. Namun ia tidak setuju jika dikatakan Polri kalah andal dengan polisi luar negeri.
"Yang pasti gaji anggota Polri kalah dengan gaji polisi di luar negeri, tetapi polisi di Indonesia ini mengurus semua, mulai dari orang bangun tidur sampai orang meninggal," ungkap Irjen Pol. Tornagogo.
Ditegaskan Wairwasum, bahwa Polisi bukan Superman. Ia meminta masyarakat tidak selalu mengaitkan semua isu, termasuk konflik sosial, dengan Polri semata karena hal itu terkait dengan stakeholders lainnya.
Polri, lanjut Wairwasum, terus berupaya memperbaiki diri dengan melakukan transformasi presisi. Karena itu, Wairwasum menyebut banyaknya oknum polisi yang melakukan pelanggaran akhir-akhir ini karena mereka belum melakukan transformasi presisi.
Karodalpers SSDM Polri Brigjen Pol. Brigjen Pol. Drs. Jawari, S.H., M.H. menambahkan, oknum polisi yang melakukan penyimpangan jumlahnya sangat sedikit. "Ada 436.072 anggota Polri, dan 56 ribu lebih ASN. Jadi hanya sedikit yang melakukan tindakan tercela," ujarnya.
Namun demikian, menurut Jawari, Polri terus berusaha memperbaiki integritas anggotanya, balik melalui peningkatan pengawasan, peningkatan kompetensi, hingga memperketat sistem rekrutmen anggota.
Sumber | : | REPUBLIKA |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments