Kejakgung tak Ragu Periksa Airlangga Terkait Kasus Korupsi Impor Garam
JAKARTA, DAKTA.COM -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menegaskan tak ragu jika harus memeriksa menteri maupun eks menteri perindustrian terkait manipulasi, serta rekayasa kebutuhan kuota impor garam nasional. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah menetapkan tiga pejabat tinggi di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai tersangka.
Tiga pejabat Kemenperin yang sudah ditetapkan tersangka, adalah Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (Dirjen IKFT) 2019-2022 Muhammad Khayam (MK), Direktur IKFT Fridy Juwono (FJ), dan Kepala Sub Direktorat IKFT Yosi Arfianto (YA). Ketiga tersangka tersebut, sejak penetapan langsung dijebloskan ke dalam tahanan di Rutan Kejakgung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerangkan, menengok jabatan ketiga tersangka tersebut, kebutuhan tim penyidikan membuka peluang untuk pemeriksaan di level tertinggi di Kemenperin. Saat ini, pengisi pos tertinggi di Kemenperin dijabat Agus Gumiwang Kartasasmita.
Namun menengok periode pengungkapan dugaan korupsi impor garam yang terjadi rentang periode 2016-2022, menperin saat itu adalah Airlangga Hartanto, yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. "Semua terbuka, penyidikan masih berjalan," kata Kuntadi.
"Dan penetapan tersangka sudah dilakukan. Untuk pemeriksaan lanjutan, semua pihak yang terkait akan diperiksa. Dalam hal ini, artinya, kita akan melihat urgensi di titik mana penyebab terjadinya tindak pidana korupsi ini," ucap Kuntadi menambahkan.
Dia menegaskan, jaksa penyidik tak bakal ragu untuk memeriksa siapa pun. Apalagi, sebelum penetapan tersangka tiga pejabat Kemenpiran, penyidik juga sudah memeriksa eks menteri kelautan dan perikanan Susi Pudjiastuti. "Kita akan lihat nanti kebutuhannya. Jika dibutuhkan, tetap akan kita periksa," ujar Kuntadi.
Selain tiga pejabat di Kemenperin, satu nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor garam adalah F Tony Tanduk (FTT) yang diketahui sebagai Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI). Kuntadi menerangkan, dari hasil penyidikan terungkap bagaimana modus operandi korupsi impor garam dilakukan.
Kuntadi menerangkan, dalam kasus itu semuanya berawal dari penetapan kuota impor industri nasional. Menurut dia, penyidik menemukan dugaan manipulasi dan rekayasa terkait pendataan serta penetapan batas maksimal kuota impor garam industri untuk kebutuhan di dalam negeri.
Menurut Kuntadi, keempat tersangka itu, melakukan pemalsuan data kebutuhan impor garam industri dari kebutuhan normal sekitar 2,3 juta ton. Namun dalam penetapan kuota impor yang diputuskan sebanyak 3,7 juta ton.
"Jadi yang kita temukan adalah mereka bersama-sama melakukan rekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota impor garam," ucap Kuntadi.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, proses penyidikan sudah berjalan. Selain telah menetapkan empat tersangka, sambung dia, kasus impor garam itu juga telah melakukan penyitaan dari hasil penggeledahan dokumen importasi garam di sejumlah kantor swasta di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Pamekasan.
Juga di Cirebon, Bandung, dan Sukabumi. Termasuk melakukan geledah dan sita dokumen di Kantor AIPGI dan APL Tower Central Park di kawasan Jakarta Barat. Terkait dengan rencana pemeriksaan menteri ataupun mantan menteri, menurut Ketut, tim penyidikan Jampidsus pada Jumat (7/10/2022) sudah meminta keterangan eks menteri kelautan dan perikanan Susi Pudjiastuti.
Sumber | : | REPUBLIKA |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments