Nasional /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 02/11/2022 14:00 WIB

Jokowi Bakal Evaluasi Menteri yang Terganggu Urusan Capres

PRESIDEN JOKOWI 3
PRESIDEN JOKOWI 3

DAKTA.COM - - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku akan mengevaluasi menterinya yang terganggu urusan capres di pemilu 2024. Ia mengatakan, menteri harus mengutamakan tugas utamanya selama masih menjabat.

 

“Tugas sebagai menteri harus diutamakan, tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi, apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak,” ujar Jokowi di pameran Indo Defence 2022 Expo dan Forum di Jakarta International Expo Kemayoran Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2022).

 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa menteri tidak perlu lagi mengundurkan diri saat maju sebagai calon presiden (Capres) ataupun calon wakil presiden (Cawapres). Menteri yang hendak ikut kontestasi Pilpres hanya perlu mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

 

Hal ini merupakan putusan MK atas permohonan Partai Garuda yang menguji konstitusionalitas Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu. Secara ringkas, pasal tersebut menyatakan bahwa seorang menteri harus mengundurkan diri dari jabatannya apabila maju sebagai capres atau cawapres. Adapun Partai Garuda meminta MK memutuskan pasal tersebut inkonstitusional dan memperbolehkan menteri maju sebagai capres atau cawapres tanpa harus mundur.

 

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan MK di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (31/10/2022).

 

Secara ringkas, hakim konstitusi memutuskan bahwa aturan soal menteri harus mundur ketika maju jadi capres atau cawapres adalah inkonstitusional. Hakim konstitusi pun membuat norma baru atas Pasal 170 ayat 1 tersebut, yakni:

 

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden," kata dia.

 

Hakim konstitusi juga membuat norma baru terhadap Penjelasan Pasal 170 ayat 1. Pada intinya, MK tidak memasukkan lagi menteri ke dalam daftar jabatan yang harus mengundurkan diri ketika maju nyapres.

 

Sumber : REPUBLIKA
- Dilihat 651 Kali
Berita Terkait

0 Comments