Bareskrim Pantau Peredaran Obat Sirop yang Dilarang Pemerintah
JAKARTA, DAKTA.COM -- Mabes Polri mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat tak menjual, membeli, apalagi mengkonsumsi produk obat sirop yang sementara ini dalam pelarangan pemerintah. Direktorat Tindak Pidana Narkotika, Psikotropika dan Obat-obatan Terlarang (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan inventarisir sejumlah produk farmasi yang dilarang peredaran oleh pemerintah terkait temuan kandungan berbahaya.
“Saat ini Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dan jajaran melakukan pemantauan sekaligus mengimbau kepada pelaku usaha, dan masyarakat tidak menjual, dan tidak membeli produk-produk yang sudah dinyatakan untuk dilarang peredarannya,” ujar Direktur Tipid Narkoba Brigadir Jenderal (Brigjen), Krisno Halomoan Siregar dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Krisno mengatakan, saat ini tim lintas divisi dari Bareskrim Polri sudah melakukan kordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk membantu penarikan sejumlah produk farmasi berbentuk sirup yang dinilai berbahaya. Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah menyampaikan, Bareskrim Polri juga menerjunkan tim khusus dari Satgas Pangan untuk membantu penarikan sejumlah merk obat-obat sirop berbahaya yang masih beredar.
Dari Bareskrim Polri, kata Nurul, juga sudah menginstruksikan kepada semua Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) untuk melakukan pemantaun dan pengawasan. “Pada dasarnya Polri membantu apa yang sudah dilakukan oleh kementerian dan lembaga, dari pusat sampai daerah untuk memastikan produk-produk yang dinilai berbahaya tersebut tidak diedarkan. Kasatwil-kasatwil, sudah diinfokan untuk tindak lanjut pemantauan dan pengawasan,” kata Nurul kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Kemenkes bersam BPOM melarang sementara peredaran dan penggunaan obat sirop untuk anak-anak. Itu dilakukan menyusul adanya temuan zat kimia berbahaya dalam kandungan obat sirop untuk anak-anak yang diduga menyebabkan munculkan gangguan ginjal akut.
Selain pelarangan terhadap peredaran dan konsumsi, Kemenkes dan BPOM juga melarang para medis meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirop kepada masyarakat.
Sumber | : | REPUBLIKA |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments