Polisi Gali Penyebab Kebakaran Kubah Masjid JIC
JAKARTA, DAKTA.COM-- Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo memanggil semua pihak yang terlibat dalam peristiwa kebakaran kubah masjid Jakarta Islamic Center (JIC) yang terletak di Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Hal itu dilakukan untuk menggali ihwal dan penyebab terbakarnya kubah masjid yang tengah diperbaiki.
“Yang terlibat kita panggil semua,” tegas Kombes Wibowo kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
Sejauh ini, Kombes Wibowo mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap empat orang pekerja yang tengah melakukan pekerjaan di lokasi kejadian. Namun demikian, ia belum menyampaikan tugas masing-masing dari keempat pekerja tersebut saat melakukan perbaikan atau renovasi. Kombes Wibowo juga belum membeberkan sejauh mana hasil pemeriksaan terhadap empat pekerja tersebut.
“Jadi kita akan mintai keterangan terhadap empat orang ini. Bagaimana SOP-nya, apakah sudah di laksanakan atau tidak, termasuk kita sandingkan penyebab kebakaran,” tutur Wibowo.
Selain itu, Wibowo mengatakan, pihak kepolisian juga menggandengn Puslabfor Polri untuk mengetahui penyebab kebakaran tersebut. Sehingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan puslabfor Polri tersebut.
Dengan demikian, pihaknya juga belum dapat memastikan apakah kebakaran itu berasal dari renovasi yang sedang berjalan atau bukan. “Kami akan minta bantuan Puslabfor Polri untuk mencari penyebab kebakaran. Untuk saat ini sudah ada empat pekerja kami amankan ke Polres untuk dimintai keterangan," ungkap Wibowo.
Sumber | : | REPUBLIKA |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments