Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 11/10/2022 09:35 WIB

Warga Burangkeng Minta Pemkab Bekasi Serius Tangani Sampah

TPA Burangkeng
TPA Burangkeng

BEKASI, DAKTA.COM -- Warga yang tinggal di dekat Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Burangkeng, Kecamatan Setu, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, lebih serius menangani permasalahan sampah yang telah berlarut-larut. Hal tersebut disampaikan warga menyusul kejadian tumpukan sampah yang longsor di beberapa zona hingga mengganggu aktivitas sehari-hari.

 

Kondisi itu juga berdampak pada kemacetan di ruas jalan dalam zona TPAS. "Longsornya sejak Ahad (9/10) kemarin. Saya mewakili masyarakat berharap ini jadi perhatian ekstra, karena kalau dipaksakan ya dampaknya ke masyarakat sekitar. Ada kemacetan, juga antrean truk masuk," kata perwakilan warga setempat Charsa Ramdani di TPAS Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/10/2022).

 

Dia mengatakan, antrean truk sampah yang memanjang menyebabkan lalu lintas di akses jalan utama yang menghubungkan Kabupaten dengan Kota Bekasi menjadi tersendat. Ramdani menjelaskan, terdapat tiga dari empat zona yang mengalami longsor. Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi telah dikerahkan untuk mengeruk sampah yang berjatuhan sejak Sabtu (8/10) 2022.

 

Bahkan pada Senin, kegiatan pembuangan sampah di TPAS Burangkeng dihentikan sementara sampai longsoran sampah selesai ditangani. "Memang sudah dikerjakan sejak Sabtu, tapi kalau bisa armada ditambah, sekarang saya lihat ekskavator ada sembilan unit. Biar lebih cepat harus ditambah. Sekarang juga tidak ada aktivitas, katanya dirapikan dulu," kata Ramdani.

 

Sementara itu Kepala Bidang Kebersihan DLH Kabupaten Bekasi, Khaerul Hamid mengatakan, penutupan TPAS Burangkeng hanya dilakukan satu hari pada Senin saja. Pihaknya sedang berupaya melakukan pengangkutan sampah-sampah yang berjatuhan. Bahkan seluruh petugas dari enam UPTD kebersihan dikerahkan untuk membantu proses pengangkutan.

 

"Ditutup hanya hari ini saja. Makanya kami semua fokus untuk menangani longsor di TPA Burangkeng," kata Khaerul. Dia menjelaskan, sebenarnya penambahan lahan TPA seluas 2,1 hektare telah disetujui oleh 17 orang pemilik bidang lahan. Namun, hingga kini surat keputusan penetapan pembebasan dan perluasan lahan belum juga diterbitkan oleh Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi.

 

"Kami sudah sosialisasi dan beri tahu masyarakat. Alhamdulillah mereka tidak keberatan. Bahkan mereka bilang kalau SK ketetapan lahan sudah diterbitkan, silakan dipakai dulu, bayar belakangan tidak apa-apa. Tapi belum bisa dilakukan karena kami masih harus menunggu SK terbit," ujar Khaerul.

Sumber : REPUBLIKA
- Dilihat 1251 Kali
Berita Terkait

0 Comments