Nasaruddin Umar: Pengusutan Kasus Singkil Harus Adil
JAKARTA_DAKTACOM: Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nasaruddin Umar, tidak membenarkan tragedi pembakaran gereja di Aceh Singkil.
"Segala bentuk kekerasan yang terjadi atas nama apapun tidak dibenarkan berada di Indonesia dan hal seperti ini harus diproses secara hukum," jelasnya pada Kamis (16/10).
Namun ia meminta agar proses hukum tersebut harus adil dan sesuai aturan yang berlaku.
"Penegakan hukum dan HAM juga harus adil, jangan karena menimpa kaum minoritas mereka ramai bersuara keras, namun apabila menimpa kaum mayoritas mereka bungkam. Tidak bisa begitu, pelanggaran hukum terhadap satu orang saja harus tetap dibela," jelasnya.
Peristiwa pembakaran gereja di Kab Aceh Singkil pada Selasa (13/10) lalu dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan warga atas pendirian rumah ibadah yang tidak mempunyai izin.
Pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 45 orang saksi dan menetapkan 3 orang tersangka atas peristiwa ini.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments