Revitalisasi Halte Bundaran HI Penuhi Syarat
JAKARTA, DAKTA.COM — Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan, pihaknya sangat menghormati kawasan objek diduga cagar budaya (ODCB) di kawasan bundaran HI yang saat ini tengah ada revitalisasi halte Transjakarta. Namun demikian, dia tak melihat gangguan terhadap cagar budaya secara utuh, selain gangguan visual atas revitalisasi halte di bundaran HI.
“Kita sangat mengormati ODCB dan pendapat dari JJ Rizal, tapi, saya melihat bahwa yang dikerjakan Transjakarta sudah memenuhi persyaratan kebutuhan dari ruang masyarakat,” kata Iwan kepada awak media, Jumat (30/9/20222).
Iwan mengatakan, sedari awal revitalisasi, sudah ada kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terkait kawasan itu. Tak hanya itu, dia menyebut dalam kajian yang ada, revitalisasi halte Bundaran HI, tidak dikhawatirkan lebih jauh dan bisa dilanjutkan terus hingga selesai.
“Iya ada kajiannya, tapi tidak ada permasalahan dari hal kebutuhan ruangnya. Dihentikan itu maksudnya gimana? Pembangunan juga sudah mulai 100 persen,” ucapnya.
Iwan mengatakan, revitalisasi Halte Bundaran HI bisa terus dilanjutkan jika memenuhi kaidah pelestarian cagar budaya. Apalagi, dalam revitalisasi itu, dia menyebut ada ahli terkait saat rapat dengan tim ahli cagar budaya.
Sumber | : | REPUBLIKA |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments