Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 29/09/2022 13:00 WIB

MK Tolak Gugatan PKS soal Syarat Pendaftaran Capres di UU Pemilu

Mahkama Konstitusi
Mahkama Konstitusi

JAKARTA, DAKTACOM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait uji materi terhadap Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang mengatur ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden alias presidential threshold.

Gugatan itu diajukan oleh Ahmad Syaikhu dan Aboe Bakar (pemohon I) dan Salim Segaf Aljufri (pemohon II). Mahkamah menilai pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis (29/9).

 

Mahkamah tetap pada pendirian bahwa Pasal 222 UU Pemilu merupakan kebijakan terbuka (open legal policy) dalam ranah pembentuk Undang-undang.

Mengenai perbedaan antara argumentasi dalil para pemohon a quo dengan permohonan-permohonan sebelumnya yakni pada pokoknya menyatakan bahwa ketentuan presidential threshold perlu diberikan batasan yang lebih proporsional, rasional dan implementatif sehingga tidak merugikan hak konstitusional para pemohon.

Menurut Mahkamah Konstitusi hal tersebut bukan menjadi kewenangan Mahkamah untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambang batas.

"Sebab, hal tersebut pun juga ditegaskan oleh para pemohon dalam permohonannya merupakan kebijakan terbuka sehingga menjadi kewenangan pembentuk Undang-undang yakni DPR dengan Presiden untuk menentukan lebih lanjut kebutuhan proses legislasi mengenai besaran angka ambang batas tersebut," ungkap Hakim Anggota Enny Nurbaningsih.

Dua Hakim Konstitusi yakni Suhartoyo dan Saldi Isra mempunyai alasan berbeda atau concurring opinion terhadap putusan perkara a quo.

Sebelumnya, Ahmad Syaikhu dalam petitumnya menyampaikan bahwa permohonan tersebut diajukan untuk memperbaiki demokrasi di Indonesia.

Menurut dia, materi Pasal 222 UU Pemilu yang memuat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen dari kursi DPR atau 25 persen suara nasional membuat terbatasnya pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden yang dihadirkan kepada pemilih.

"Angka presidential threshold 20 persen di Pasal 222 jelas membatasi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat, yang dalam UUD 1945 serta menjadi acuan dalam pemilu di Indonesia," ujar Syaikhu***

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 866 Kali
Berita Terkait

0 Comments