Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 29/09/2022 10:00 WIB

Para Eks KPK Minta Febri dan Rasamala Mundur dari Tim Pengacara Sambo

ketua wadah pegawai komisi pemberantasan korupsi kpk yudi purnomo 200923124054 327
ketua wadah pegawai komisi pemberantasan korupsi kpk yudi purnomo 200923124054 327

DAKTA.COM - Eks Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP-KPK) Yudi Purnomo meminta, Febrie Diansyah dan Rasamala Aritonang mundur dari tim pengacara tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sambo. Yudi menilai, dua veteran di KPK itu, tak sepatutnya menjadi tim pendamping hukum pasangan suami isteri, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat (J) itu.

 

 

Yudi mengaku, menghormati keputusan Febri dan Rasamala yang bersedia menjadi tim pembela hukum tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu. Akan tetapi, menurut Yudi, pilihan dua rekannya sesama eks KPK itu bertentangan dengan aspirasi publik.

 

Febri dan Rasamala yang selama ini dicap sebagai bagian dari kelompok orang-orang terpercaya dan punya integritas dalam penegakan hukum, memilih untuk membela pasangan laki-bini yang dinilai publik sebagai tersangka tindak pidana berat.

 

“Saya berharap Bang Febri dan Rasamala mau mengubah keputusannya, dan mundur menjadi penasehat hukum para tersangka,” kata Yudi, kepada Republika, Rabu (28/9) malam. 

 

Yudi pun mengaku, memperhatikan reaksi publik, yang kecewa dengan keputusan Febri dan Rasamala bersedia menjadi kuasa hukum dari mantan Kadiv Propam Polri, dan isterinya itu. “Reaksi publik saat ini cenderung negatif. Karena mereka berdua (Febri dan Rasamala) adalah tokoh-tokoh yang selama ini mendapat kepercayaan di publik,” ujar Yudi. 

 

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan pun menyarankan hal serupa. “Jika mereka (Febri dan Rasamala) meminta pendapat saya atas tawaran itu (diminta menjadi pengacara Sambo dan isteri) saya menyarankan untuk menarik diri,” kata Novel. 

 

Dia mengaku, belum memahami maksud jalan pikir sesama rekannya di KPK itu dalam menerima penawaran Ferdy Sambo, dan Nyonya Sambo untuk menjadi pengacara. Menurutnya, ada semacam pola pikir yang kurang pas dilakukan Febri dan Rasamala.

 

Karena, menurut Novel, semestinya Febri dan Rasamala memilih memberikan keilmuannya untuk membela kepentingan korban. Dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, Brigadir J dan Keluarga Brigadir J adalah pihak yang menjadi korban. Korban atas peristiwa penghilangan nyawa. 

 

Pun korban dari praktik penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan tersangka. Yakni berupa tindak pidana obstruction of justice, atau penghalang-halangan penyidikan atas peristiwa pembunuhan yang terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga 46 itu. 

 

“Kemestiannya justeru yang seharusnya mereka (Febri dan Rasamala) bela itu adalah kepentingan korban. Termasuk memastikan semua pihak pelaku yang menghalang-halangi penyidikan itu diusut tuntas, agar tidak terjadi lagi. Sebagai teman, saya kaget dan kecewa dengan sikap Febri dan Rasamala ini. Saran saya, sebaiknya (Febri dan Rasamala) mundur saja,” kata Novel menambahkan.

 

Febri dan Rasamala pada Rabu (28/9) mengumumkan menjadi anggota tim pengacara Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi, dua tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Febri menjadi pengacara Putri Candrawathi. Rasamala menjadi pengacara Ferdy Sambo. 

 

Febri dan Rasamala mengumumkan menjadi bagian dari tim pengacara ketika berkas perkara penyidikan pembunuhan berencana itu, dinyatakan lengkap untuk naik sidang oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung). 

 

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pada Agustus 2022, urusan pendampingan hukum terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dipimpin oleh pengacara Arman Hanis. Nama pengacara Patra M Zen, pun sempat muncul menjadi bagian dari tim pembela. 

 

Dalam penjelasannya, Febri dan Rasamala mengaku resmi mendapatkan kuasa pendampingan pada 12 September 2022 lalu. Keduanya pun mengaku sudah bertemu dengan Ferdy Sambo di sel tahanan Mako Brimob, dan Putri Candrawathi di rumah pribadi.

 

Febri mengakui, tak mudah memberikan penjelasan kepada publik yang menurutnya kecewa dengan keputusan bersama Rasamala menjadi pengacara Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Karena dikatakan dia, sampai saat ini, pun reaksi negatif terhadap dua tersangka pasangan suami isteri itu terasa permanen. 

 

Mulai dari reaksi negatif atas peristiwa pembunuhan Brigadir J. Ataupun reaksi semakin negatif terhadap Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi terkait terungkapnya upaya rekayasa, dan skenario palsu untuk menutup-nutupi kasus tersebut.

 

Akan tetapi, Febrie mengaku, keputusannya bersama Rasamala menyetujui pendampingan hukum tersebut, karena alasan dan sejumlah hal yang menurutnya objektif. Beberapa di antaranya, terkait dengan peran advokat yang semestinya melakukan pembelaan hukum terhadap hak-hak tersangka, ataupun terdakwa. Dan bukan untuk membela orangnya dari jeratan hukum. Sebab itu, kata Febrie meyakinkan, bersama Rasamala pada saat penerimaan kuasa dari Ferdy Sambo dan Putri Sambo keduanya menegaskan, untuk melakukan pembelaan yang objektif.

 

“Kami sampaikan secara terang-benderang, pendampingan hukum yang kami lakukan adalah pendampingan hukum secara objektif. Tidak membabi buta. Tidak menyalahkan yang benar. Dan tidak akan membenarkan apa yang salah,” begitu kata Febrie. 

 

Alasan lainnya, dikatakan Febrie, adanya komitmen dari Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi untuk mengungkapkan kasus pembunuhan tersebut dengan sejujur-jujurnya. 

 

Febrie mengatakan, kliennya tersebut, sudah mengakui perbuatan, dan bersedia untuk mengungkap peristiwa pembunuhan Brigadir J tersebut, dengan rasa tanggung jawab sebagai tersangka, maupun sebagai pelaku. “Kami tetap berharap kepada masyarakat, agar dapat berkenan menerima penjelasan dari kami,” ujar Febrie. 

 

Selain Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, juga menjerat tiga tersangka lain. Yakni Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR). 

 

Dua tersangka tersebut, adalah rekan kerja Brigadir J sesama ajudan Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Satu tersangka lainnya, adalah pembantu rumah tangga, dan sopir pribadi Putri Candrawathi, yakni Kuwat Maruf (KM). 

 

Total lima tersangka pembunuhan Brigadir J itu terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, dengan jeratan sangkaan Pasal 340, dan Pasal 338 KUH Pidana.

Sumber : REPUBLIKA
- Dilihat 634 Kali
Berita Terkait

0 Comments