23 Napi Koruptor Mendapat Pembebasan Bersyarat
DAKTA.COM -
"Pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana tanpa terkecuali dan nondiskriminasi, tentunya yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," kata Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Rika mengatakan ke-23 napi koruptor tersebut telah memenuhi persyaratan, baik administratif maupun substantif. Persyaratan tersebut sesuai dengan Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Kami tekankan lagi bahwa mereka ini sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana tertera di pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan antara lain persyaratan itu berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, dan secara waktu telah memenuhi persyaratan sudah melewati 2/3 masa pidana atau minimal 9 bulan, itu sudah memenuhi persyaratan semua," katanya.
Rika menekankan persyaratan tersebut tidak hanya berlaku untuk 23 napi koruptor itu. Persyaratan tersebut, lanjut dia, juga berlaku untuk seluruh narapidana, tanpa ada diskriminasi.
"Syarat ini untuk siapa? Semua narapidana yang memenuhi persyaratan itu semuanya diberikan remisi. Jadi bukan hanya Tipikor, Tipikor ini hanya sebagian kecil untuk diberikan remisi," katanya.
"Dan sekali lagi kami sampaikan bahwa hak ini memang diberikan nondiskriminasi tanpa terkecuali, kasus apa pun apabila sudah memenuhi persyaratan seperti tadi kami sampaikan maka berhak untuk mendapatkan hak bersyarat, baik itu PB, CB, CMB termasuk remisi," tambahnya.
Sebelumnya, sebanyak 23 napi koruptor bebas bersyarat. Rincian 23 orang itu adalah empat narapidana dari Lapas Kelas IIA Tangerang dan 19 narapidana dari Lapas Kelas I Sukamiskin.
Berikut ini daftar 23 napi korupsi:
Lapas Kelas II A Tangerang
1. Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib
2. Desi Aryani Bin Abdul Halim
3. Pinangki Sirna Malasari
4. Mirawati Binti H. Johan Basri
Lapas Kelas I Sukamiskin
5. Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin
6. Setyabudi Tejocahyono
7. Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo
8. Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna
9. Budi Susanto Bin Lo Tio Song
10. Danis Hatmaji Bin Budianto
11. Patrialis Akbar Bin Ali Akbar
12. Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution
13. Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh
14. Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
15. Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar
16. Zumi Zola Zulkifli
17. Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin
18. Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana
19. Supendi Bin Rasdin
20. Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said
21. Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan
22. Anang Sugiana Sudihardjo
23. Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham menjelaskan alasan 23 napi koruptor mendapat pembebasan bersyarat. Ditjen Pas menyebut 23 napi itu telah memenuhi persyaratan yang ada.
Sumber | : | DETIK.COM |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments