Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 07/09/2022 08:00 WIB

Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan

GONTOR 1
GONTOR 1

DAKTA.COM - Pelaku dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor (Ponpes Gontor), Ponorogo, Jawa Timur tewas bisa dijerat dengan Pasal pembunuhan.

 

“Peristiwa ini dapat dikualifikasi sebagai pembunuhan meskipun tidak disengaja,” kata pengamat hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/9/2022).

 

Fickar mengatakan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian bisa bergeser menjadi tindak pidana pembunuhan.



Pelaku bisa dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

 

Pasal tersebut menyebutkan, “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, yang diancam dengan maksimum hukuman lima belas tahun penjara”.

 


Jika bukan Pasal 338, KUHP, kata Fickar, pelaku minimal dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang pidana terhadap orang yang melakukan penganiayaan sehingga menimbulkan kematian.

 

“Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun,” sebagaimana dikutip dari Pasal tersebut.

 

Menurut Fickar, siapapun yang melanggar hukum, termasuk pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan kematian hingga pihak yang memberikan informasi palsu terkait penyebab kematian santri Ponpes Gontor tersebut harus diproses hukum.

 

Orang yang menyampaikan informasi bohong tersebut, kata Fickar, bisa dikategorikan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

 

“Orang yang berbohong tentang sebab kematian juga dapat dikualifikasi sebagai kejahatan yang menghalangi penyidikan atau pemeriksaan,” ujar Fickar.

 

 

Sumber : KOMPAS
- Dilihat 2600 Kali
Berita Terkait

0 Comments