Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 07/09/2022 10:00 WIB

Pemerintah Pusat Belum Respon Surat Usulan Pembatasan Kendaraan Besar Melintas di Kota Bekasi

Surat Pemkot Bekasi terkait usulan pembatasan kendaraan besae melintas di wilayah setempat
Surat Pemkot Bekasi terkait usulan pembatasan kendaraan besae melintas di wilayah setempat

 

DAKTA.COM - Pemerintah Pusat hingga kini belum merespon surat usulan pembatasan kendaraan besar melintas di Kota Bekasi.

 

Demikian disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi Teguh Indiranto.

 

Ia mengaku pihaknya telah bersurat melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

 

 

 

"Memang benar sesuai dengan surat kami yang tertanda tangani oleh pak Plt Wali Kota. Pemkot Bekasi mengusulkan adanya pembatasan kendaraan dimensi besar beroperasi di Kota Bekasi," kata Teguh, Selasa (6/9/2022).

 

 

 

Surat lanjut teguh dikirim per 16 Agustus 2022 lalu, namun hingga kini belum ada respon dari pemerintah pusat selaku pemilik wewenang jalan arteri primer.

 

"Berdasarkan disposisi yang kami terima melalui informasi BPTJ itu masuknya ke Direktur Angkutan baru sampai situ aja, di follow-up nya seperti apa belum ada tindak lanjutnya," ucap Teguh.

 

Jalan arteri primer yang berada di Kota Bekasi yakni, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Cut Meutia dan Jalan Sultan Agung.

 

Jalan terakhir yang disebut merupakan tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan maut di depan SDN Kota Baru II dan III hingga menewaskan 10 nyawa.Surat Pemkot Bekasi yang dilayangkan ke BPTJ berisi pembatasan jam operasional, kendaraan berat seperti truk trailer saat ini bebas melintas kapan saja.

 

Pemkot Bekasi dalam surat tersebut bermaksud, kendaraan dimensi besar tidak melintas pada jam 05.30 - 08.30 WIB dan 16.30 - 19.00 WIB di hari senin sampai jumat.

 

Lalu pukul 10.00 - 21.00 WIB di hari sabtu dan minggu.

 

Jam yang disebutkan ini merupakan waktu sibuk aktivitas masyarakat, kendaraan dimensi besar tidak melintas diharapkan meminimalisir risiko kecelakaan.



 

 

 

Sumber : TRIBUNEWS
- Dilihat 1477 Kali
Berita Terkait

0 Comments