Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 15/10/2015 15:14 WIB

Tak Ada Hukum Kebiri Bagi Penjahat Kelamin di KUHP

Rapat Komisi VIII Terkait Penangan Kasus Kejahatan Sosial
Rapat Komisi VIII Terkait Penangan Kasus Kejahatan Sosial

JAKARTA_DAKTACOM: Pakar Hukum Pidana, Mudzakir, mengaku tidak setuju atas usulan penerapan hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual.

Pada pemaparannya dalam rapat bersama Komisi VIII, Kamis (15/10), Mudzakir mengatakan dalam KUHP tidak diatur mengenai hukuman kebiri sehingga jika diterapkan dipastikan hal tersebut akan digugat kembali.

"Dalam KUHP tidak pernah ada penerapan hukuman secara fisik selain hukuman mati, yang ada hanyalah pembatasan kemerdekaan yaitu kurungan penjara sehingga meskipun muncul wacana penerapan hukuman kebiri harus dibuat dan dibahas terlebih dahulu dalam revisi UU," ujarnya.

Mudzakir mengakui kasus kekerasan seksual terhadap anak ini memang sudah memasuki kategori darurat, namun dalam mencari pemberatan hukuman yang pantas juga tidak boleh melanggar asas hukum yg berlaku.

"Menghilangkan fungsi organ tubuh itu melanggar asas hukum seperti misalnya potong tangan atau kebiri. Pertanyaannya jika yang melakukan itu adalah anak-anak bagaimana? Masa depan mereka masih jauh dan harus dikebiri itu kan sangat kejam rasanya," papar Mudzakir.

Sebelumnya Mensos, Khofifah Indarparawansa mengungkapkan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak pantas dikenakan hukuman kebiri.

"Hukuman ini akan efektif utk menekan kasus kekerasan seksual terhadap anak yg semakin meningkat belakangan ini"

Berdasarkan data lembaga perlindungan anak pada tahun 2010-2014 tercatat 21,6 juta kasus pelanggaran hak anak. Dari jumlah ini, 58 persen dikategorikan sebagai kejahatan seksual. Sisanya berupa kekerasan fisik, dan penelantaran.

Reporter :
Editor :
- Dilihat 2526 Kali
Berita Terkait

0 Comments