Tak Ada Hukum Kebiri Bagi Penjahat Kelamin di KUHP
JAKARTA_DAKTACOM: Pakar Hukum Pidana, Mudzakir, mengaku tidak setuju atas usulan penerapan hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual.
Pada pemaparannya dalam rapat bersama Komisi VIII, Kamis (15/10), Mudzakir mengatakan dalam KUHP tidak diatur mengenai hukuman kebiri sehingga jika diterapkan dipastikan hal tersebut akan digugat kembali.
"Dalam KUHP tidak pernah ada penerapan hukuman secara fisik selain hukuman mati, yang ada hanyalah pembatasan kemerdekaan yaitu kurungan penjara sehingga meskipun muncul wacana penerapan hukuman kebiri harus dibuat dan dibahas terlebih dahulu dalam revisi UU," ujarnya.
Mudzakir mengakui kasus kekerasan seksual terhadap anak ini memang sudah memasuki kategori darurat, namun dalam mencari pemberatan hukuman yang pantas juga tidak boleh melanggar asas hukum yg berlaku.
"Menghilangkan fungsi organ tubuh itu melanggar asas hukum seperti misalnya potong tangan atau kebiri. Pertanyaannya jika yang melakukan itu adalah anak-anak bagaimana? Masa depan mereka masih jauh dan harus dikebiri itu kan sangat kejam rasanya," papar Mudzakir.
Sebelumnya Mensos, Khofifah Indarparawansa mengungkapkan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak pantas dikenakan hukuman kebiri.
"Hukuman ini akan efektif utk menekan kasus kekerasan seksual terhadap anak yg semakin meningkat belakangan ini"
Berdasarkan data lembaga perlindungan anak pada tahun 2010-2014 tercatat 21,6 juta kasus pelanggaran hak anak. Dari jumlah ini, 58 persen dikategorikan sebagai kejahatan seksual. Sisanya berupa kekerasan fisik, dan penelantaran.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments