Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 05/09/2022 17:00 WIB

Kades Tersangka Korupsi Diduga Berhentikan Aparatur Desa dari Dalam Tahanan

Penahanan Kades Lambangsari PH
Penahanan Kades Lambangsari PH
CIKARANG, DAKTACOM - Tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pungutan liar (pungli) Pipit Haryanti (PH) diduga masih mengatur roda Pemerintahan Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi didalam penjara.
 
Setelah viral surat yang bertanda tangan Kepala Desa Lambangsari tentang lokakarya mini Triwulan III yang dilakukan oleh pihak Desa Lambangsari pada 24 Agustus 2022 lalu.
 
Kini, beredar informasi PH memberhentikan aparatur desa bernama Amin Iskandar yang menjabat staf perencanaan Pemerintah Desa Lambangsari.
 
Surat pemberhentian itu viral di group WhatsApp, dalam surat peringatan bernomor 780/100/kasi.pem/VII/2022 bernarasikan Amin Iskandar diberhentikan sebagai staf desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pipit Haryanti pada 22 Agustus 2022.
 
Padahal, PH sendiri ditahan oleh Kejari lantaran terjerat pungli korupsi program PTSL sejak 2 Agustus 2022 dan diperpanjang masa penahanan hingga saat ini, artinya surat itu ditandatangani Pipit saat ia sebagai tahanan Kejari.
 
Sementara dikonfirmasi, Camat Tambun Selatan Junaefi mengaku tidak tahu menahu perihal pemberhentian aparatur desa tersebut.
 
Ketua BPD Lambangsari Tuti juga mengaku baru mengetahui mengenai surat pemberhentian kepada salah satu aparatur desa.
 
Menanggapi hal tersebut Tokoh masyarakat Desa Lambangsari, Daryanti Rustiana Lestari menyayangkan hal itu sendiri dan mempertanyakan surat edaran tersebut.
 
"Bukannya aparatur wilayah atau kepala desa gugur semua kewajibannya sebagai kepala desa apabila dia nyatakan sebagai tersangka kasus korupsi, makar, terorisme, dan kasus kasus lain yang mengancam keamanan negara," ucap Daryanti. 
 
Ia mempertanyakan Kepala Desa Lambangsari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak diberhentikan dari jabatannya tersebut.
 
"Seharusnya kepala desa itu di berhentikan sementara oleh bupati saat dia sudah dinyatakan tersangka hukum," tegasnya.
 
"Makanya menurut saya ada yang janggal disini, kenapa saat kades tersebut sudah dinyatakannya sebagai tersangka dan saat ini sedang di tahan kok masih bisa tanda tangan undangan tersebut," tutupnya***

 

Reporter :
- Dilihat 1705 Kali
Berita Terkait

0 Comments