Senin, 05/09/2022 17:00 WIB
Kades Tersangka Korupsi Diduga Berhentikan Aparatur Desa dari Dalam Tahanan
CIKARANG, DAKTACOM - Tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pungutan liar (pungli) Pipit Haryanti (PH) diduga masih mengatur roda Pemerintahan Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi didalam penjara.
Setelah viral surat yang bertanda tangan Kepala Desa Lambangsari tentang lokakarya mini Triwulan III yang dilakukan oleh pihak Desa Lambangsari pada 24 Agustus 2022 lalu.
Kini, beredar informasi PH memberhentikan aparatur desa bernama Amin Iskandar yang menjabat staf perencanaan Pemerintah Desa Lambangsari.
Surat pemberhentian itu viral di group WhatsApp, dalam surat peringatan bernomor 780/100/kasi.pem/VII/2022 bernarasikan Amin Iskandar diberhentikan sebagai staf desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pipit Haryanti pada 22 Agustus 2022.
Padahal, PH sendiri ditahan oleh Kejari lantaran terjerat pungli korupsi program PTSL sejak 2 Agustus 2022 dan diperpanjang masa penahanan hingga saat ini, artinya surat itu ditandatangani Pipit saat ia sebagai tahanan Kejari.
Sementara dikonfirmasi, Camat Tambun Selatan Junaefi mengaku tidak tahu menahu perihal pemberhentian aparatur desa tersebut.
Ketua BPD Lambangsari Tuti juga mengaku baru mengetahui mengenai surat pemberhentian kepada salah satu aparatur desa.
Menanggapi hal tersebut Tokoh masyarakat Desa Lambangsari, Daryanti Rustiana Lestari menyayangkan hal itu sendiri dan mempertanyakan surat edaran tersebut.
"Bukannya aparatur wilayah atau kepala desa gugur semua kewajibannya sebagai kepala desa apabila dia nyatakan sebagai tersangka kasus korupsi, makar, terorisme, dan kasus kasus lain yang mengancam keamanan negara," ucap Daryanti.
Ia mempertanyakan Kepala Desa Lambangsari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak diberhentikan dari jabatannya tersebut.
"Seharusnya kepala desa itu di berhentikan sementara oleh bupati saat dia sudah dinyatakan tersangka hukum," tegasnya.
"Makanya menurut saya ada yang janggal disini, kenapa saat kades tersebut sudah dinyatakannya sebagai tersangka dan saat ini sedang di tahan kok masih bisa tanda tangan undangan tersebut," tutupnya***
Reporter | : |
- Lippo Cikarang Catat Marketing Sales Rp323 Miliar di Kuartal I 2025, Capai 19,6 Persen dari Target Tahunan
- Komitmen Dukung Kebijakan Bupati, PT BBWM Renovasi Rumah Tidak Layak Huni di Babelan
- LPCK Prioritaskan Keberlanjutan untuk Ciptakan Nilai Jangka Panjang bagi Pemangku Kepentingan
- PT BBWM Berbagi Kebahagiaan Ramadhan, Santuni Anak Yatim di Babelan
- FajarPaper Terima Kunjungan KLH, Kemenperin, dan APKI Bahas Pengelolaan Limbah dan Bank Sampah
- Global Insan Mulia Gelar Gebyar Ramadan 1446 H, Santuni 100 Yatim dan Dhuafa
- Lippo Cikarang Mall Rayakan Tiga Dekade dengan Identitas Baru dan Konsep Lebih Modern
- Lippo Cikarang Cosmopolis Resmikan Taman Anabul, Fasilitas Baru untuk Hewan Peliharaan
- Forkammi Dorong Peningkatan Kompetensi Khotib melalui Dauroh Khutoba
- FajarPaper Dukung Perekonomian Berkelanjutan dengan Budidaya Lele dan Pengelolaan Sampah
- BBWM Rayakan 22 Tahun, Komitmen pada Pembangunan dan Tanggung Jawab Sosial untuk Masyarakat
- Pagar Laut di Bekasi untuk Pembangunan Alur Pelabuhan
- Gadang Barubah Hadir di Cikarang: Restoran Padang dengan Konsep Unik
- Bekasi Premier Pencak Silat Tournament 2nd Edition 2025: Membangkitkan Cinta pada Pencak Silat
- FajarPaper Sukseskan Panen Lele, Dukung Kemandirian Ekonomi Warga Binaan
0 Comments