Kamis, 01/09/2022 20:00 WIB
DPMD Harus Nonaktifkan Kades Yang Terlibat Pungli PTSL
CIKARANG, DAKTACOM - Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menahan Kepala Desa Lambangsari Tambun Selatan berinsial PH sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Sistematis Tanah Lengkap (PTSL) diapresiasi berbagai pihak.
Seperti yang diungkapkan Jaringan Organisasi Untuk Keadilan Rakyat (Joker). Pihaknya berharap Kejari dapat melakukan pengembangan dengan menetapkan tersangka lainnya.
"PTSL merupakan program mulia dari Pak Jokowi memberikan kemudahan masyarakat yang kesulitan mendapatkan sertifikat tanah, namun program mulia dan masuk program nasional ini dicederai dengan ulah aparatur desa Lambangsari yang hanya mengambil keuntungan pribadi," kata Sekertaris Jenderal Joker, Herry ZK pada Kamis (1/9).
Herry yakin dalam melakukan aksi punglinya, Kades Lambangsari tidak sendirian dan dibantu oleh aparatur desa yang tergabung dalam panitia PTSL.
"Yang membantu seperti koordinator lapangan ini juga harus diusut dan dilihat keterlibatannya," tuturnya.
Ketidaktegasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi dalam kasus hukum yang menjerat Kades Lambangsari itu juga disorot olehnya.
"DPMD harus dapat membina agar kades-kadesnya ini tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dalam program Pak Presiden ini dan memberikan efek jera terhadap tersangka, jangan pilih kasih. Masa Kades Sukadanau Cikarang Barat yang hanya terkena kasus perzinaan langsung dinonaktifkan sedangkan yang korupsi program Presiden tidak?," tuturnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dalam pasal 42 Kepala Desa dinonaktifkan jika menjadi tersangka dalam kasus korupsi ataupun makar.
"Pasal 42 kan sudah jelas Kades tersangka korupsi harus dinonaktifkan. Ini kok DPMD terkesan memperlambat proses penonaktifan, ini kan jadi terkesan pilih kasih, yang satu (Kades Sukadanau) langsung dinonaktifkan, sedangkan Kades Lambangsari terkesan tarik ulur, ada apa dengan bu Kadis DPMD?," pungkasnya***
Reporter | : |
- Dukung Program Kampung Iklim, FajarPaper Bagikan Tempat Sampah di 10 Desa
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
- Tingkatkan Generasi Pintar di Indonesia, LPCK Gelar Kegiatan CSR Lippo Cikarang Mengajar
- Pemkab Bekasi Terus Berinovasi Dekatkan Layanan Publik Melalui Botram
- Polsek Cikarang Barat Tangkap Pelaku Perampasan Motor yang Sebabkan Wanita Terseret
- Sebar Tagar OnengkanBekasi, Rieke Maju Sebagai Cabup di Pilkada Kabupaten Bekasi?
0 Comments