Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 01/09/2022 07:35 WIB

Dua Minggu Sebelum Kecelakaan Maut di Bekasi, Pemkot Sudah Usul Ada Pembatasan Jam Operasional Truk Besar

96296 surat plt wali kota bekasi kepada bptj
96296 surat plt wali kota bekasi kepada bptj

 

DAKTA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sudah mengusulkan ada pembatasan jam operasional kendaraan dimensi besar di ruas jalan Kota Bekasi.

 

Usulan untuk pembatasan jam operasional kendaraan dengan dimensi besar seperti truk tronton dikirim Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto kepada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) pada 16 Agustus 2022 atau Dua pekan sebelum kecelakaan maut yang terjadi Rabu 30 Agustus 2022 sekitar pukul 10:00 WIB di depan SDN Kota Baru, Jalan Sultan Agung.

 

Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto meminta pihak BPTJ untuk membatasi jam operasional kendaraan dimensi besar di tiga ruas jalan yang berstatus jalan nasional. Ketiga ruas jalan tersebut adalah Jalan Sudirman, Jalan Sultan Agung dan Jalan Cut Meutia.

 

"Memperhatikan perkembangan kota Bekasi yang tumbuh besar sebagai kota Jasa Perdagangan memberikan dampak cukup signifikan terhadap peningkatan mobilitas orang dan barang terutama di Jalan Arteri Primer yang tersedia di kota Bekasi," tulis surat tertanggal 16 Agustus 2022 tersebut.

 

Ketiga ruas jalan tersebut adalah Jalan Sudirman, Jalan Sultan Agung dan Jalan Cut Meutia.

 

Dalam surat bernomor 555.1/5384/Dishub.Lalin disebutkan ada dua usulan pembatasan jam operasional kendaraan besar.

 

Pertama untuk hari kerja, dari Senin hingga Jumat dibagi menjadi dua sesi yakni di pagi hari pukul 05:30 sampai dengan 08:30 WIB serta di waktu sore hari pada pukul 16:30 sampai dengan 19:00 WIB.

 

Kedua untuk hari libur yakni dari Sabtu dan Minggu, pada pukul 10:00 WIB sampai dengan 21:00 WIB.

 

Usulan pembatasan itu menurut Pemkot Bekasi untuk menguarangi kepadatan dan pembebanan lalu lintas.

 

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1210 Kali
Berita Terkait

0 Comments