Tunjangan Profesi Guru Dihapus, Mimpi Buruk Jutaan Orang
DAKTA.COM - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik tunjangan profesi guru dihapus dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terbaru.
Pada naskah yang terbit April 2022, ketentuan tunjangan profesi guru diatur dalam Pasal 127 ayat 1-10. Sementara di naskah yang baru pasal tersebut dihapus.
"P2G sangat terkejut dan menyesalkan hilangnya pasal tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) di dalam RUU," kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim, Senin (29/8).
Dalam RUU terbaru hanya diatur terkait upah, jaminan sosial, penghargaan sesuai dengan prestasi kerja. Ketentuan tersebut tertuang dalam dalam Pasal 105.
Menurut Satriawan, ketentuan itu berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara jelas mencantumkan pasal mengenai tunjangan profesi guru.
Pasal 16 ayat (1) menyatakan, "Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat."
Kemudian pada ayat (2) berbunyi "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama."
Ayat (3) "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)."
"Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia," kata Satriawan.
Satriwan melanjutkan pasal tunjangan profesi guru yang dihapus dalam RUU Sisdiknas akan membuat jutaan guru dan keluarga mereka sangat kecewa.
"RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius di internal organisasi guru dan WAG Guru" ujar guru SMA ini.
Desak Nadiem Makarim
Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri mendorong jutaan guru bersama organisasi profesi guru mendesak pemerintah memasukkan kembali pasal mengenai tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas.
Iman menyayangkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menghapus pasal tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas. Padahal tunjangan profesi guru jelas tertulis di dalam UU Guru dan Dosen sampai sekarang.
Menurutnya, tunjangan profesi guru adalah cara pemerintah selama ini untuk meningkatkan harkat dan martabat guru. Sehingga guru dengan memperoleh tunjangan merasakan lebih baik kehidupannya.
"Harusnya Mendikbudristek Mas Nadiem konsisten mempertahankan pasal Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas. Jika serius ingin mengangkat harkat martabat kami," katanya.
Terpisah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa tunjangan guru tidak dihapus, meski tak dimuat dalam RUU Sisdiknas terbaru.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril mengatakan tunjangan guru tetap diberikan mengacu pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Ketenagakerjaan.
"Jadi tidak benar bahwa dalam substansi menghilangkan untuk tunjangan guru," kata Iwan dalam konferesi pers, Senin (29/8).
Sumber | : | CNN INDONESIA |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments