Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 28/08/2022 10:00 WIB

Kades Lambangsari Terancam Pidana Seumur Hidup, Pj Bupati Bersurat ke Kejari Kabupaten Bekasi

BPD mempertanyakan kekosongan jabatan kades Lambangsari
BPD mempertanyakan kekosongan jabatan kades Lambangsari
CIKARANG, DAKTACOM - Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan  bersurat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi terkait status hukum Kepala Desa Lambangsari PH yang kini menjadi tersangka dugaan Pungutan Liar (Pungli) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam program Pendaftaran Sistematis Tanah Lengkap (PTSL).
 
"Kami masih menunggu informasi tertulis karena kami masih lisan untuk perpanjangan (masa tahanan PH-red). Kami akan bersurat untuk minta pernyataan atau keterangan tertulis dari Kejaksaan," kata Dani Ramdan. 
 
Surat dari Kejari terkait status hukum itu akan menjadi landasan Pemerintah Kabupaten melalui DPMD penonaktifan sementara PH sebagai Kepala Desa Lambangsari.
 
PH diduga melanggar pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
PH terancam dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh).
 
Dani mengatakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lambangsari sudah menemui dirinya membahas perihal kekosongan jabatan dan pelayanan. Saat ini Sekretaris Desa masih menjadi Pelaksana Harian (PLh) Kepala Desa Lambangsari.
 
"BPD-nya sudah datang. Sudah kita tugasi juga untuk mengambil langkah-langkah untuk tetap mengamankan jalannya pemerintahan di Desa Lambangsari," paparnya***
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1501 Kali
Berita Terkait

0 Comments