Parlemen / DPRD Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 23/08/2022 14:00 WIB

Anggota DPRD Kota Bekasi, Lilis Nurlia menyebut keterwakilan perempuan dalam Legislatif di Kota Bekasi masih jauh dari kuota 30 persen.

Lilis Nurlia DPRD Kota Bekasi
Lilis Nurlia DPRD Kota Bekasi
Lilis Nurlia : Selain Kuantitas, Perempuan Juga Harus Tingkatkan Kualitas. 
 
Anggota DPRD Kota Bekasi, Lilis Nurlia menyebut keterwakilan perempuan dalam Legislatif di Kota Bekasi masih jauh dari kuota 30 persen, sebagaimana aturan Pemilu yang sudah hampir berjalan 15 tahun itu.
 
Kesetaraan gender, antara Laki-laki dan Perempuan dalam aspek politik memiliki hak yang sama. Sebagaimana hal itu dijelaskan dalam perubahan Undang-undang 1945 padal 28H ayat 2, bahwa kesetaraan laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama. Bebas dari diskriminasi sistematik dan struktural dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk di aspek politik.
 
Menurut data World Bank pada tahun 2019, Indonesia berada pada posisi ke 7 di Asia Tenggara dalam keterwakilan Perempuan di Parlementer.
 
"Khususnya di Kota Bekasi sendiri, meskipun sudah ada keterwakilan perempuan di Legislatif tetap perlu ditingkatkan. Pentingnya peningkatan partisipasi perempuan supaya pengambilan keputusan politik yang lebih akomodatif dan substansial," ucap Lilis kepada Dakta, Selasa (23/8/2022).
 
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menyebut saat ini keterwakilan perempuan legislatif di Kota Bekasi juga belum mencapai kuota 30 persen.
 
Kendati demikian, selain kuantitas, kualitas perempuan dalam politik pun juga harus ditingkat, hal ini guna mengawal isu-isu terkait kebijakan dalam Pemerintahan.
 
"Selain perlu peningkatan dari segi Kuantitas, menurut saya perlu juga dan penting peningkatan kualitas karena 30:70 itu dari jumlah saja sudah jauh. Sehingga kapasitas pun harus ditingkatkan," terang Lilis.
 
Pada Pemilu 2024 nanti, tidak lagi di parlemen, KPU menetapkan 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik sebagai syarat pendaftaran untuk ikut serta dalam Pemilu 2024.
 
Aturan tertuang dalam Pengumuman KPU Nomor 7/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, poin A2-e.
 
Menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat dan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
 
ADV ADHIKARYA
Reporter : Warso Sunaryo
Editor : Dakta Administrator
Sumber : DPRD Kota Bekasi
- Dilihat 1413 Kali
Berita Terkait

0 Comments