Silaturahmi MER-C ke Ponpes Al Mukmin Ngruki
DAKTA.COM - Perwakilan MER-C dari Jakarta dan Yogyakarta melakukan silaturahmi ke Solo dalam rangka menghadiri undangan "Setengah Abad Khidmat Pondok Ngruki Untuk Negeri", Minggu/21 Agustus 2022,
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pendiri Pesantren Ngruki Ustadz Abu Bakar Baasyir, Pimpinan Pondok Pesantren Gontor KH. Abdullah Sahal, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Prof. Muhadjir Effendy, Perwakilan Gubernur Jawa Tengah, Perwakilan Bupati Sukoharjo, dan Alumni Pesantren dari berbagai daerah.
Koordinator Tim MER-C, dr. Meaty menyampaikan, MER-C merasa bersyukur dan terhormat atas undangan ini dan berharap kegiatan ini dapat mempererat silaturahmi dan memperluas program advokasi MER-C terhadap kemanusiaan di bidang gawat darurat dan bencana ke berbagai kelompok masyarakat.
Atas permintaan pihak keluarga dan juga melalui Tim Pengacara Muslim (TPM), sejak pertama kali ditahan pada tahun 2002 dengan berbagai tuduhan hingga saat terakhir bebas murni pada Januari 2021 lalu, MER-C secara konsisten melakukan pendampingan kesehatan terhadap Ust Abu Bakar Baasyir dan keluarga.
Hal ini dikarenakan stigma radikal yang disematkan karena sikap beliau yang mendorong penegakan syariat Islam. Stigma ini menimbulkan permasalahan kemanusiaan karena banyak kelompok masyarakat yang kehidupannya diabaikan dan rentan.*
Reporter | : | Warso Sunaryo |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments