Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 16/08/2022 13:15 WIB

Baznas Kota Bekasi Saluran 2,7 Miliar Dana Zakat

Ketua Baznas Kota Bekasi Ismail Hasyim
Ketua Baznas Kota Bekasi Ismail Hasyim

BEKASI, DAKTA.COM - Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Kota Bekasi melakukan Pendistribusian dana Zakat Muharram 1444 sebesar Rp. 2.778.200.000 yang dilakukan di Aula Nonton Santoni Gedung 10 Lantai Pemerintah Kota Bekasi Jalan A Yani Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Selasa (16/8).

 

Pendistribusian secara simbolis di berikan oleh, Asda 2, Perwakilan BAZNAS Provinsi dan Ketua BAZNAS Kota Bekasi dan beberapa petinggi BAZNAS Kota Bekasi kepada beberapa anak yang menerima bantuan.

 

Ketua Baznas Kota Bekasi, Ismail Marzuki memastikan pengelolaan dana zakat di Kota Bekasi dapat dipertanggung jawabkan. Ia memastikan tidak ada peraturan yang dirubah dalam pengelolaan dan pendistribusian dana zakat kepada Mustahik.

 

"Subtansinya semua bisa dipertanggungjawabkan. Jangan gampang kita digocek sama orang yang tidak bertanggung jawab," kata Ismail dalam sambutan pendistribusian dana zakat Muharam 1444 H di Aula Nonon Sontani Pemkot Bekasi, Selasa (16/8).

 

Pernyataan Ismail itu, sekaligus menjawab tudingan polemik yang menyebut pengelolaan dana zakat di Kota Bekasi dinilai tidak profesional.

 

Ismail menyebut, tudingan yang tidak bertanggung jawab itu merupakan bukti pengelolaan dan pengumpulan dana zakat di Kota Bekasi berjalan maksimal.

 

"Kalau Baznas Kota Bekasi tidak produktif gak bakal diomongin. Daerah lain capaiannya Rp90 juta. Dan perlu diketahui Baznas Kota Bekasi di Jawa Barat kita predikat ke 5," tegas Ismail.

 

Ia juga menyinggung, komunikasi yang dibangun antara pimpinan Baznas dengan stakeholder terkait sejauh ini berjalan lancar. Ismail menegaskan, program penyaluran dana zakat merupakan bukti nyata bahwa komunikasi ini berjalan baik.

 

"Bahwa hari ini kita berkumpul dalam pendistribusian dana zakat, bukti kalau komunikasi kita ini lancar. Dan perlu diingat Baznas Kota Bekasi maju, bukan karena lima pimpinan (Baznas) saja tapi itu bantuan UPZ dan OPD," pungkasnya.

 

"Jadi tidak ada istilah kita susah dihubungi, ditelepon susah. Kalau sambutan gini masa kita angkat telepon," pungkas Ismail.

 

Ismail juga meminta, agar semua pihak tidak mudah terpengaruh dengan isu yang berkembang dan tak bertanggung jawab. "Tolong pastikan netizennya itu siapa. Jangan - jangan netizennya bodoh kaya kemarin itu," ucapnya.

 

Sementara, Wakil Ketua 3 Bidang Perencanaan Keuangan dan Pelaporan (PKP) BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Achmad Ridwan mengatakan, memang BAZNAS itu memiliki aturan dan regulasi terkait dengan cara menyalurkan.

 

"Perbaznas nomor 3 tahun 2018. Didalam peraturan Baznas nomor 3 itu semua dijelaskan secara detail bagaimana tata kelola dan aturan penyaluran," katanya.

 

Tentunya, harus memenuhi kaidah asnaf atau pihak yang menerima zakat. Ada 8 pihak maka dari pastikan penyaluran uang itu tidak keluar dari 8 pihak itu.

 

Baznas juga harus melakukan perencanaan siapa penerimaan manfaatnya. Dari wilayah mana syarat administrasinya itu harus sesuai dengan perencanaan.

 

"Selain itu juga ada pengendalian dan monitoring. Dalam setiap penyaluran harus ada monitoring, apakah uangnya diterima atau tidak kepada yang bersangkutan," ucapnya.

 

Maka dari itu, ia meminta Baznas wajib melakukan audit setahun sekali oleh Kantor Akuntan Publik untuk memastikan ada penyimpangan atau tidak dan sebagainya.

 

Disitulah monitoring akan berjalan dan mengukur kesehatan dari sebuah Baznas. Dari laporan Akuntan Publik yang dilaporkan setiap tahun untuk Baznas Kota Bekasi 2021 sudah dilakukan audit dan hasilnya adalah WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

 

"Kita harus terus menyampaikan apa yang Baznas lakukan. Dan tugas Baznas adalah menyampaikan transparansi secara efektif. Saya juga berharap bahwa kesehatan lembaga itu ada pada pimpinan maka pimpinan itu harus solit. Perbedaan jadikan untuk belajar sebagai khasanah yang dinamisasi membangun kemajuan. Ikuti kaidah-kaidah secara syariah agar kita tidak di salahkan dalam menjalankan keuangan Baznas. Terkahir aman secara NKRI penyaluran tidak kepada kelompok-kelompok redikalisme intinya harus selektif ya," ungkapnya.

 

Pendistribusian dana Zakat Muharram 1444 sebesar Rp. 2.778.200.000

 

800.000.000

Bantuan Beasiswa 2.000 Siswa siswi MI

 

565.000.000

Bantuan Beasiswa 1.130 Siswa siswi MTS

 

381.000.000

Bantuan Beasiswa 635 Siswa siswi MA

 

192.000.000

Bantuan Beasiswa 48 orang 1RD 1 S

 

243.950.000

Bantuan 286 Lembaga RA

 

183.750.000

Bantuan 245 Lembaga TPQ

 

412.500.000

Bantuan Santunan 1.650 yatim dhuafa

 

Reporter :
- Dilihat 1395 Kali
Berita Terkait

0 Comments