Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 11/08/2022 07:00 WIB

Komnas HAM Bakal Cocokan Informasi soal Tak Ada Baku Tembak

KOMNAS HAM 2
KOMNAS HAM 2


DAKTA.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal mencocokan informasi yang disampaikan penyidik Polri soal tidak ada insiden baku tembak dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam pencocokan informasi itu akan dilakukan komisi dengan memeriksa hasil uji balistik dari tim pusat laboratorium forensik (Puslabfor) Polri, Rabu (10/8) ini.

"Kalau bagi komnas HAM itu putusan dari teman-teman penyidik bahwa tidak ada tembak menembak tapi itu penembakan," kata Anam.

"Kita akan cek, kan di balistik ini macam-macam tidak hanya soal tembakan, tapi juga bagaimana konstruksi peristiwanya, bagaimana konstruksi pelurunya, proyektil, dan sebagainya," imbuhnya.

Anam menuturkan Komnas HAM juga akan mencocokan temuan penyidik Polri dengan bekas luka yang ada di tubuh Brigadir J, baik saat awal maupun setelah autopsi ulang.

Karena itu, kata dia, Komnas HAM belum bisa memberikan kesimpulan. Komnas HAM masih menunggu hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J.

"Itu akan kita match-kan dengan informasi di awal terkait luka luka di jenazah," ujarnya.

Pada Selasa (9/8), polisi menyatakan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Sambo. Tiga tersangka lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan KM.

Sambo, Bripka Ricky, dan KM dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Sementara Bharada E dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Polisi menyebutkan Sambo menyuruh melakukan pembunuhan dan membuat skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak. Sambo melepaskan beberapa kali tembakan ke dinding menggunakan senjata api milik Brigadir Yosua.

Sementara itu Bharada RE berperan menembak korban atas perintah Sambo. Bripka RR berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Lalu, tersangka KM berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.


 


 

 

Sumber : CNN INDONESIA
- Dilihat 543 Kali
Berita Terkait

0 Comments