Komnas HAM Bakal Cocokan Informasi soal Tak Ada Baku Tembak
DAKTA.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal mencocokan informasi yang disampaikan penyidik Polri soal tidak ada insiden baku tembak dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam pencocokan informasi itu akan dilakukan komisi dengan memeriksa hasil uji balistik dari tim pusat laboratorium forensik (Puslabfor) Polri, Rabu (10/8) ini.
"Kalau bagi komnas HAM itu putusan dari teman-teman penyidik bahwa tidak ada tembak menembak tapi itu penembakan," kata Anam.
"Kita akan cek, kan di balistik ini macam-macam tidak hanya soal tembakan, tapi juga bagaimana konstruksi peristiwanya, bagaimana konstruksi pelurunya, proyektil, dan sebagainya," imbuhnya.
Anam menuturkan Komnas HAM juga akan mencocokan temuan penyidik Polri dengan bekas luka yang ada di tubuh Brigadir J, baik saat awal maupun setelah autopsi ulang.
Karena itu, kata dia, Komnas HAM belum bisa memberikan kesimpulan. Komnas HAM masih menunggu hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J.
"Itu akan kita match-kan dengan informasi di awal terkait luka luka di jenazah," ujarnya.
Pada Selasa (9/8), polisi menyatakan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Sambo. Tiga tersangka lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan KM.
Sambo, Bripka Ricky, dan KM dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Sementara Bharada E dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Polisi menyebutkan Sambo menyuruh melakukan pembunuhan dan membuat skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak. Sambo melepaskan beberapa kali tembakan ke dinding menggunakan senjata api milik Brigadir Yosua.
Sementara itu Bharada RE berperan menembak korban atas perintah Sambo. Bripka RR berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Lalu, tersangka KM berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Sumber | : | CNN INDONESIA |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments