Nasional / Kesehatan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 15/10/2015 09:06 WIB

Kretek Tradisional Dihapus dari RUU Kebudayaan

Ilustrasi Rokok
Ilustrasi Rokok

JAKARTA_DAKTACOM: Ketua Komisi X DPR RI, Teuku Riefky Harsya menyebut bahwa Pasal tentang kretek tradisional telah dihapus dari RUU Kebudayaan.

Dalam Rapat internal Komisi X Rabu (14/10), seluruh fraksi menyepakati bahwa pasal kretek tradisional dihapuskan dari RUU tentang Kebudayaan.

"Pasal mengenai kretek tradisional ini menjadi polemik setelah muncul dalam rapat Baleg pada 14 September lalu karena mencantumkannya sebagai warisan budaya yang harus dilindungi, difasilitasi pengembangannya, dan dipromosikan," ujar Teuku.

Kesepakatan ini diambil setelah seluruh fraksi di Komisi X diberikan waktu untuk berkonsultasi sekitar dua minggu dengan pimpinan fraksi masing-masing

Dengan demikian, RUU yang akan diajukan sebagai inisiatif DPR ini tidak akan lagi mencantumkan istilah kretek tradisional.

"Bila dalam proses pembentukan RUU terdapat pasal yang menimbulkan resistensi publik sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan baru, maka sewajarnya kami mempertimbangkan kembali pencantuman pasal tersebut," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, dasar hukum untuk mengubah materi RUU, termasuk penghapusan pasal, telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, dan Peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tara Cara Penarikan RUU.

Reporter :
Editor :
- Dilihat 2491 Kali
Berita Terkait

0 Comments