Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 09/08/2022 07:30 WIB

Nasib Desa Lambangsari setelah Oknum Kepala Desa Ditangkap Kejari Akibat Terlibat Kasus Pungli PTSL

PH Kepala Desa Lambangsari ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
PH Kepala Desa Lambangsari ditahan Kejari Kabupaten Bekasi

TAMBUN SELATAN, DAKTA.COM--- Desa Lambangsari di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi kini masih dalam masa kekosongan jabatan kepala desa (kades).

Hal itu terjadi setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menangkap oknum kades berinisial PH yang diduga terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pada Selasa (2/8/2022) lalu.

Menanggapi kekosongan jabatan kades di Desa Lambangsari, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan menjelaskan pihaknya tengah menyusun administrasi untuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sekarang kami akan susun proses administrasi, sedang kami konsultasikan ke Kemendagri," kata Dani saat ditemui di Cikarang, Senin (8/8/2022).

Dani mengatakan administrasi baru disiapkan dikarenakan pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Kejari Kabupaten Bekasi setelah penahanan PH.

"Ya kami sedang pelajari karena kemarin belum ada pemberitahuan secara resmi setelah proses penangkapan," ucapnya.

Saat ini, pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Bekasi hingga PH dilakukan proses penahanan tetap.

"Tapi berdasarkan peraturan, tentu karena ini sudah langsung ditahan sementara dalam 20 hari kedepan, kami lihat dulu. Kalau misalnya setelah 20 hari sudah penahanan tetap, kami akan ada Plt. Karena kan proses pemeriksaan juga masih berjalan untuk mengumpulkan bukti-bukti," ujar Dani.

Kini, secara otomatis tugas Kepala Desa Desa Lambangsari untuk sementara waktu akan dibebankan kepada sekretaris desa (sekdes).




 

Sumber : TRIBUNEWS
- Dilihat 1405 Kali
Berita Terkait

0 Comments