Komnas HAM Minta Polri Pisahkan Pemeriksan Siber dan Balistik
JAKARTA, DAKTA.COM -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merencanakan pemeriksaan lanjutan terhadap tim siber Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022). Hal ini menyangkut sisa pemeriksaan lima ponsel yang berhubungan dengan kasus meninggalnya Brigadir J.
Komnas HAM menargetkan pemeriksaan 15 ponsel berkenaan kasus Brigadir J. Komnas HAM sudah memeriksa 10 ponsel pada Jumat pekan lalu.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam enggan menyebut ponsel siapa saja yang diperiksa dan apa saja yang diperiksa. Tetapi pihaknya pernah menyatakan pemeriksaan itu mampu menunjukkan titik terang peristiwa kematian Brigadir J.
"Besok juga masih ada pemeriksaan untuk siber. Kemarin Jumat (5/8/2022) diumumkan dari 15 HP, masih ada 5 HP yang belum diberikan keterangan karena masih proses dan itu akan dilakukan besok," kata Anam kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Anam menegaskan kepada pihak Polri agar pemeriksaan ponsel dari tim siber dan balistik dari tim Puslabfor dipisahkan. Sebab materi pemeriksaannya berbeda.
"Memang kami juga tidak minta supaya itu digabung antara balistik dan siber itu berbeda kemarin saya berikan panjang banget lah kalau itu digabung dengan balistik padahal balistik itu juga penting," ujar Anam.
Tim Komnas HAM, lanjut Anam, ingin pemeriksaan berlangsung fokus dan komprehensif. Sehingga pemeriksaan dengan materi berbeda diharapkan tak berlangsung di hari yang sama.
"Bagi kami ya yang pasti permintaannya kami ingin komprehensif ya nggak kekejar lagi nanti jadi memang hal ini harus dibedakan," ucap Anam.
Komnas HAM menjadwalkan pemeriksaan balistik pada tim Puslabfor Polri pada Rabu (10/8/2022). Komnas HAM berencana mengomparasi data yang telah diperoleh dengan data dari kepolisian. Agenda ini tercatat sudah tertunda dua kali.
"Kami sedang menyandingkan semua yang sedang kami peroleh baik dari Jambi (rumah Brigadir J), baik dari pendalaman dokkes, siber, dan berbagai keterangan yang lain untuk persiapan kami hari Rabu untuk melaksanakan balistik," sebut Anam.
Diketahui, Irjen Sambo sudah ditempatkan di ruang khusus di Mako Brimob terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J. Ini menyusul Bharada E, Brigadir RR, dan Bharada RE yang sudah berstatus tersangka dalam kasus itu.
Sumber | : | REPUBLIKA |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments