Muhadjir Tegaskan Pencabutan Izin ACT Masih Berlaku
DAKTA.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pencabutan izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih berlaku. Izin yang dimaksud yakni untuk pengumpulan barang dan jasa bantuan sosial.
"Jadi dicabut, itu yang dicabut itu, bukan membubarkan ACT. Membubarkan ACT domainnya Pak Menkumham, tapi yang kita cabut izin pengumpulan barang dan jasa untuk bantuan sosial," ujar Muhadjir di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (1/8/2022).
"(Pencabutan izin) masih berlaku, tapi dia masih harus bertanggung jawab terhadap kewajiban-kewajiban dia," kata dia.
Adapun kewajiban ACT yang dimaksud salah satunya menunaikan kontrak dengan perusahaan Boeing untuk membangun beberapa infrastuktur yang harus terus berjalan. Menurut Muhadjir, pencabutan izin yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) berdasarkan sejumlah temuan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemensos.
"Karena jejak ketemu, dia (ACT) sendiri mengakui bahwa dia telah mengambil biaya untuk operasional itu di atas yang seharusnya 10 persen dia ambil 13,6 persen," ujar Muhadjir.
"Nah tetapi berdasarkan hasil temuan irjen ternyata tidak begitu juga. Tidak itu dalam arti lebih tinggi. Kemudian termasuk untuk bencana alam itu harus 0. Tidak boleh bantuan bencana alam itu pihak pengelola dan pengumpul tak boleh mengambil satu persen pun enggak boleh," kata dia.
Ia juga menyampaikan, ada dugaan ACT mengambil dana bantuan bencana alam berdasarkan temuan dari Irjen Kemensos.
"Ada indikasi dia juga mengambil dana-dana untuk bantuan bencana alam itu dengan jumlah tertentu," ujar Muhadjir.
"Atas dasar itulah maka saya waktu itu waktu itu ad interim harus lapor presiden dulu, juga telpon Bu Risma (Menteri Sosial Tri Rismaharini) dulu saat akan naik haji, gimana ini ? Posisinya begini gimana kalau sebaiknya kita cabut dulu ? Biar Irjen masuk untuk audit bagaimana kondisi keuangannya, kondisi semuanya," ucap Muhadjir.
Ia mengatakan, apabila ada indikasi penyimpangan dana maka masuk ke ranah pidana. Dengan demikian, pihaknya memperbolehkan kepolisian untuk menangani kasus tersebut.
"Bagaimana jika ada kaitan perputaran uangnya, dananya silakan PPATK ," kata Muhadjir.
Sumber | : | KOMPAS |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments