Nasional /
Follow daktacom Like Like
Senin, 25/07/2022 18:00 WIB

Andi Arief Kembalikan Uang Rp50 Juta ke KPK

Kepala Bappilu Partai Demokrat Andi Arief 1
Kepala Bappilu Partai Demokrat Andi Arief 1

 

DAKTA.COM - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengembalikan uang Rp50 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang itu diduga terkait dengan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif sekaligus kader Partai Demokrat Abdul Gafur Mas'ud.

"Benar, informasi yang kami terima, Andi Arief dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara terdakwa Abdul Gafur Mas'ud dkk, telah menyerahkan uang yang diterimanya sebesar Rp50 juta melalui transfer bank ke rekening penerimaan bendahara KPK," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (25/7).


Namun, tim jaksa KPK masih akan mengonfirmasi kepada saksi lain serta menganalisis penerimaan uang Rp50 juta tersebut.

Ali mengatakan tim jaksa penuntut umum akan menuangkannya dalam analisis hukum surat tuntutan.

Uang Rp50 juta yang diberikan Abdul Gafur kepada Andi Arief terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (20/7). Andi saat itu dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi.

Andi mengatakan uang diterima sekitar bulan Maret 2021. Ia mengklaim uang tersebut tidak terkait dengan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur, melainkan untuk penanganan Covid-19 di internal partai.

 

"Yang memberikan sopirnya, katanya. Walaupun saya juga enggak tahu itu sopirnya karena kan enggak pernah ke rumah saya. Karena pagi-pagi kresek hitam Rp50 juta saya tanya kepada pak Gafur, 'ini uang apa pak Gafur?' 'Ya, dipakai untuk teman-teman yang kena Covid-19'. Ya sudah saya bagikan," tutur Andi.

Selain uang Rp50 juta, Andi mengungkapkan ada penerimaan lain dari Abdul Gafur. Namun, ia mengaku tidak mengetahui jumlah pasti nominal uang yang dikirim.

Abdul Gafur didakwa menerima Rp1,85 miliar dari Ahmad Zuhdi alias Yudi; menerima Rp250 juta dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini; menerima Rp500 juta dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten PPU; dan menerima Rp3,1 miliar dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU.

Total uang yang diterima Rp5,7 miliar. Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut Abdul Gafur menggunakan uang suap sebesar Rp1 miliar untuk kepentingan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.


 

 

Sumber : CNN INDONESIA
- Dilihat 655 Kali
Berita Terkait

0 Comments