Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 25/07/2022 09:18 WIB

DPRD Peringatkan Mobilisasi Aparatur Untuk Menyukseskan Senam Partai Adalah Pelanggaran UU 5/2014

Adhika Dirgantara Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PKS
Adhika Dirgantara Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PKS

BEKASI, DAKTA.COM - Komisi I DPRD Kota Bekasi menyoroti salah satu program kegiatan menyambut hari kemerdekaan RI ke 77 oleh Pemkot Bekasi yakni lomba Senam Cinta Tanah Air (SICITA).

 

Pasalnya, SICITA merupakan salah satu program olahraga partai politik yang seolah menjadi bagian program pemerintah khususnya dalam menyambut hari kemerdekaan Indonesia ke 77.

 

Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara menegaskan dalam bentuk apapun ASN dilarang ikut kegiatan mobilisasi karena melanggar UU No. 5/2014.

 

"Senam SICITA ini kan, diinisiasi sebagai program olahraga partai politik. Kita melihat ada ketidakelokan, apakah ini program partai atau program Pemkot Bekasi. Mobilisasi aparatur untuk kegiatan partai, ini kan melanggar UU No. 5/2014," jelas Adhika, Senin (25/7).

 

Menurutnya, ia menyambut baik program olahraga menjadi bagian dalam memeriahkan hari kemerdekaan di Kota Bekasi. Tetapi sangat tidak wajar, jika olahraga bermuatan politik dengan cara mobilisasi aparatur.

 

"Kalau ini ada niatan mau menyehatkan masyarakat, kita di Jawa Barat ada program Senam Bugar Jabar Juara. Kenapa tida pakai itu. Dan masyarakat wajar bertanya-tanya," ujar Adhika politisi PKS.

 

Dari kasus ini, Komisi I DPRD Kota Bekasi akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai penjelasan atas mobilisasi aparatur dalam program SICITA yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi.

 

"Apalagi yang viral belum lama ini, yakni surat dari Camat Bekasi Barat. Disitu ada mobilisasi undangan senam SICITA tetapi disitu juga ada koordinasi dengan PAC partai politik tertentu. Secara etika surat-menyurat sangat tidak pas," pungkas Adhika.

 

Adhika menyayangkan, jika mobilisasi aparatur untuk mengikuti program salah satu partai politik terjadi dengan menggunakan APBD dapat merugikan banyak pihak. "Kewajiban kita di DPRD mengingatkan, kalau ini berpotensi melanggar UU," ucapnya.

 

Reporter :
- Dilihat 2560 Kali
Berita Terkait

0 Comments