AP II Angkat Suara soal Permintaan Angkat Kaki dari Bandara Halim
DAKTA.COM - TNI AU meminta Angkasa Pura II keluar dari lahan seluas 21 hektare milik angkatan tersebut di Bandara Halim Perdanakusuma. Tak hanya itu, AP II juga mereka larang mengelola lahan itu lagi.
Larangan itu diketahui dari surat pemberitahuan yang dikeluarkan Angkasa Pura II kepada para mitra usaha mereka di bandara tersebut. Surat itu bernomor 08.01/02/07/2022/A.0078 tertanggal 20 Juli tersebut dan ditandatangani oleh EGM of KC Bandara Halim Perdanakusuma Marsma TNI Nandang Sukarna.
larangan mengelola lahan dan perintah keluar didasarkan pada Surat Kepala Staf TNI Nomor B/1870/VII/2022 perihal Surat Pemberitahuan I perihal Angkasa Pura II tak diizinkan untuk melaksanakan pengelolaan dan diminta keluar dari lahan BMN TNI AU seluas 21 hektare di Lanud Halim Perdanakusuma selambat-lambatnya 21 Juli 2022 terhitung mulai pukul 00.00.
Karena larangan itu, Angkasa Pura II diminta segera mengosongkan lahan BMN TNI AU seluas 21 Hektare di Lanud Halim Perdanakusuma selambat-lambatnya 21 Juli 2022 pukul 00.00.
Selanjutnya, Angkasa Pura II akan melaksanakan layanan jasa penerbangan di Bandara Halim dengan konsep operasi minimal terbatas guna mendukung pengoperasian Lanud Halim Perdanakusuma, khususnya dalam layanan penerbangan VVIP.
PT Angkasa Pura II (AP II) buka suara terkait permintaan angkat kaki dari Bandara Halim Perdanakusuma. Mereka mengatakan masih melakukan pembahasan mendetail terkait kerja sama untuk pengelolaan mendatang.
"AP II bersama para pihak saat ini tengah melakukan pembahasan terkait kerja sama pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma ke depannya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh penumpang pesawat dan pengguna jasa, ujar VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika.
Melalui keterangan resmi yang diterima pada Rabu (20/7), Akbar Putra Mardhika juga memastikan kemitraan dengan para tenant komersial di Bandara Halim Perdanakusuma ini masih terus berlangsung.
"Pembahasan mengenai kerja sama di Bandara Halim Perdanakusuma termasuk juga terkait komersial," ujar Akbar Putra Mardhika.
"AP II juga akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan seluruh pihak untuk memastikan seluruh proses terkait pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma sesuai dengan regulasi yang berlaku."
Kabar mengenai AP II harus angkat kaki dari Bandara Halim Perdanakusuma diketahui mealui surat pemberitahuan yang diterbitkan AP II kepada para mitra usaha mereka di bandara tersebut.
Surat itu bernomor 08.01/02/07/2022/A.0078 tertanggal 20 Juli tersebut dan ditandatangani oleh EGM of KC Bandara Halim Perdanakusuma Marsma TNI Nandang Sukarna.
Dalam surat yang diperoleh CNN Indonesia itu, larangan mengelola lahan dan perintah keluar didasarkan pada Surat Kepala Staf TNI Nomor B/1870/VII/2022 perihal Surat Pemberitahuan I perihal Angkasa Pura II.
Sumber | : | CNN INDONESIA |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments