Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 21/07/2022 07:00 WIB

AP II Angkat Suara soal Permintaan Angkat Kaki dari Bandara Halim

bandara halim perdana kusuma
bandara halim perdana kusuma



DAKTA.COM  - TNI AU meminta Angkasa Pura II keluar dari lahan seluas 21 hektare milik angkatan tersebut di Bandara Halim Perdanakusuma. Tak hanya itu, AP II juga mereka larang mengelola lahan itu lagi.

Larangan itu diketahui dari surat pemberitahuan yang dikeluarkan Angkasa Pura II kepada para mitra usaha mereka di bandara tersebut. Surat itu bernomor 08.01/02/07/2022/A.0078 tertanggal 20 Juli tersebut dan ditandatangani oleh EGM of KC Bandara Halim Perdanakusuma Marsma TNI Nandang Sukarna.

larangan mengelola lahan dan perintah keluar didasarkan pada Surat Kepala Staf TNI Nomor B/1870/VII/2022 perihal Surat Pemberitahuan I perihal Angkasa Pura II tak diizinkan untuk melaksanakan pengelolaan dan diminta keluar dari lahan BMN TNI AU seluas 21 hektare di Lanud Halim Perdanakusuma selambat-lambatnya 21 Juli 2022 terhitung mulai pukul 00.00.

Karena larangan itu, Angkasa Pura II diminta segera mengosongkan lahan BMN TNI AU seluas 21 Hektare di Lanud Halim Perdanakusuma selambat-lambatnya 21 Juli 2022 pukul 00.00.

Selanjutnya, Angkasa Pura II akan melaksanakan layanan jasa penerbangan di Bandara Halim dengan konsep operasi minimal terbatas guna mendukung pengoperasian Lanud Halim Perdanakusuma, khususnya dalam layanan penerbangan VVIP.

PT Angkasa Pura II (AP II) buka suara terkait permintaan angkat kaki dari Bandara Halim Perdanakusuma. Mereka mengatakan masih melakukan pembahasan mendetail terkait kerja sama untuk pengelolaan mendatang.

"AP II bersama para pihak saat ini tengah melakukan pembahasan terkait kerja sama pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma ke depannya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh penumpang pesawat dan pengguna jasa, ujar VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika.

Melalui keterangan resmi yang diterima pada Rabu (20/7), Akbar Putra Mardhika juga memastikan kemitraan dengan para tenant komersial di Bandara Halim Perdanakusuma ini masih terus berlangsung.

"Pembahasan mengenai kerja sama di Bandara Halim Perdanakusuma termasuk juga terkait komersial," ujar Akbar Putra Mardhika.

"AP II juga akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan seluruh pihak untuk memastikan seluruh proses terkait pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma sesuai dengan regulasi yang berlaku."

Kabar mengenai AP II harus angkat kaki dari Bandara Halim Perdanakusuma diketahui mealui surat pemberitahuan yang diterbitkan AP II kepada para mitra usaha mereka di bandara tersebut.

Surat itu bernomor 08.01/02/07/2022/A.0078 tertanggal 20 Juli tersebut dan ditandatangani oleh EGM of KC Bandara Halim Perdanakusuma Marsma TNI Nandang Sukarna.

Dalam surat yang diperoleh CNN Indonesia itu, larangan mengelola lahan dan perintah keluar didasarkan pada Surat Kepala Staf TNI Nomor B/1870/VII/2022 perihal Surat Pemberitahuan I perihal Angkasa Pura II.


 


 

 

Sumber : CNN INDONESIA
- Dilihat 797 Kali
Berita Terkait

0 Comments