Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 15/07/2022 19:00 WIB

KPK Setor Rp800 Juta ke Negara dari Para Penyuap Wali Kota Nonaktif Bekasi

KPK 5
KPK 5

DAKTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp800 juta dari hasil penagihan kewajiban pembayaran denda tiga terpidana penyuap Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE). Adapun, tiga penyuap Rahmat Effendi tersebut yakni, Lai Bui Min; Makhfud Saifudin; dan Suryadi Mulya.

 

Uang senilai Rp800 juga tersebut juga berasal dari hasil lelang mobil milik terpidana mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Deddy Handoko. Uang senilai Rp800 juta tersebut disetorkan KPK ke kas negara pada hari ini.

 

"Jaksa eksekutor KPK Andry Prihandono melalui biro keuangan, telah menyetorkan ke kas negara uang sejumlah Rp800 juta dari hasil penagihan pembayaran pidana denda terpidana Lai Bui Min dkk yang lunas dibayarkan dan hasil lelang 1 unit mobil terpidana Deddy Handoko," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (15/7/2022).

 

Ali merincikan, uang senilai Rp800 juta tersebut berasal dari kewajiban pembayaran denda Lai Bui Min; Makhfud Saifudin; dan Suryadi Mulya masing-masing Rp200 juta. Kemudian juga, berasa dari lelang satu unit mobil milik terpidana Deddy Handoko senilai Rp200 juta.

 

"KPK akan tetap terus melakukan penagihan dari para terpidana pelaku korupsi dan secara berkelanjutan juga tetap melakukan lelang barang rampasan untuk memaksimalkan aset recovery," pungkasnya.

 

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu mengeksekusi para terpidana penyuap Rahmat Effendi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mereka dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

 

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Lai Bui Min dkk dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Mereka terbukti menyuap Rahmat Effendi.

 

Atas perbuatannya, Lai Bui Min divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Kemudian, Direktur PT Kota Bintang Rayatri sekaligus PT Hanaveri Sentosa, Suryadi Mulya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

 

Terakhir, Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin diganjar hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

 

Mereka diyakini terbukti menyuap Rahmat Effendi terkait sejumlah proyek di Bekasi. Beberapa proyek di antaranya, terkait ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi; pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar.

 

Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar. Sementara itu, Rahmat Effendi saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.


 

 

Sumber : OKEZONE
- Dilihat 1225 Kali
Berita Terkait

0 Comments