Enam Kloter Jamaah Haji Pulang ke Tanah Air 15 Juli 2022, Ini Jadwalnya
DAKTA.COM Fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) berakhir sudah. Saat ini, seluruh jamaah haji Indonesia telah kembali ke hotel masing-masing di Makkah dan akan menjalani ibadah Thawaf Ifadlah di Masjidil Haram.
Operasional ibadah haji kini memasuki fase pemulangan jamaah, khususnya bagi mereka yang berangkat pada gelombang pertama. Kepala Daerah Kerja Makkah, Mukhammad Khanif, mengatakan proses pemulangan jamaah haji akan mulai dilakukan Jumat (15/7/2022) minggu ini.
“Ada enam kloter yang akan pulang ke Tanah Air dari Makkah Al-Mukarramah, masing-masing kloter pertama Embarkasi Solo (SOC 1), Padang (PDG 1), Jakarta – Bekasi (JKS 1), dan Jakarta – Pondok Gede (JKG 1),” ujar Khanif
Kloter lainnya adalah kloter kedua Embarkasi Solo (SOC 2) dan Jakarta - Bekasi (JKS 2). Jamaah SOC 1 disebut menjadi yang pertama diberangkatkan dari hotel di Makkah menuju Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah. Mereka dijadwalkan terbang ke Tanah Air pada pukul 05.10 waktu Arab Saudi (WAS).
Berdasarkan aturan pemberangkatan, jamaah disebut harus sudah keluar dari akomodasi atau Makkah delapan jam sebelum jadwal penerbangan. Karena itu, jamaah Embarkasi SOC 1 dimungkinkan akan diberangkatkan pada Kamis malam.
Dalam rencana yang sudah disiapkan, keberangkatan jamaah akan dilepas dari hotel di Makkah oleh Delegasi Amirul Hajj. Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan melepas jamaah dari Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.
Sumber | : | REPUBLIKA |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments