IM57+ Kecewa Dewas KPK Hentikan Sidang Etik Lili, Sebut Tak Belajar dari Kasus 2019
DAKTA.COM - Juru Bicara IM57+ Institute Hotman Tambunan menyebut Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang menggugurkan sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar tidak belajar dari kasus 2019.
Hotman mengatakan saat itu, salah seorang Deputi di KPK diduga melakukan pelanggaran etik. Namun, sidang etik urung digelar karena Deputi tersebut ditarik ke instansi asalnya.
"Sidang etiknya tidak diteruskan, dan faktanya kembali dia langgar kode etik. Sejarah berulang lagi dan Dewas KPK tak belajar dari fakta ini," kata Hotman
Meski demikian, Hotman enggan membeberkan identitas Deputi tersebut. Dalam catatan Kompas.com, Deputi KPK yang melakukan pelanggaran etik pada 2019 adalah Firli Bahuri yang saat ini menjabat sebagai Ketua KPK. Saat itu, KPK sedang mengusut dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.
Namun, Firli yang saat itu menjabat Deputi Penindakan KPK kemudian diduga bermain mata dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang M Zainul Majdi pada 12 dan 13 Mei 2018. KPK mengetahui pertemuan tersebut dari laporan saksi yang didukung sejumlah foto.
Saat itu, Firli lolos dari jerat sanksi etik karena sebulan kemudian, Firli ditarik kembali oleh Polri. Hotman mengingatkan seharusnya Dewas KPK lebih memprioritaskan kebaikan lembaga antirasuah itu dan mempertimbangkan waktu dugaan pelanggaran etik oleh Lili.
Menurut Hotman, sebaiknya KPK tetap melanjutkan sidang dugaan pelanggaran etik meski Lili sudah mengundurkan diri.
"Agar bisa sebagai lesson learning buat semua insan KPK," ujar eks pegawai KPK itu.
Hotman juga mendorong Dewas KPK merekomendasikan Pimpinan KPK agar menindaklanjuti dugaan tindak pidana dalam pelanggaran etik Lili jika memang perbuatan pidana itu benar adanya.
Sementara itu, peneliti IM 57 Institute Tata Khoiriyah mengaku kecewa dengan keputusan Dewas menyatakan sidang dugaan pelanggaran etik Lili gugur.
Tata menegaskan dugaan gratifikasi yang menjerat Lili dilakukan saat menduduki jabatan di KPK.
"Saya kecewa dengan sikap Dewas yang menggugurkan sidang etik," ujar Tata.
Tata menilai keputusan Dewas menghentikan sidang etik terhadap Lili sebagai bentuk kemunduran KPK.
Ia menyayangkan kode etik yang selama ini menjadi tulang punggung pemberantasan korupsi justru tidak ditegakan.
Tata mengingatkan Dewas dibentuk untuk menjadi penjaga gerbang etik di KPK. Namun, kata dia, Dewas justru seperti tak berkutik di depan persoalan Lili.
"Kok seolah-olah tidak bisa berbuat apa-apa karena pelaku mengundurkan diri, harusnya diusut tuntas," protes Tata.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan sidang kasus dugaan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli Siregar gugur dan dihentikan. Sebab, Lili sudah mengundurkan diri sebelum sidang itu digelar.
Sumber | : | KOMPAS |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments