Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 12/07/2022 06:00 WIB

Polri Tingkatkan Penanganan Kasus Penyelewengan Dana ACT ke Tahap Penyidikan

MANTAN PRESIDEN ACT AHYUDIN
MANTAN PRESIDEN ACT AHYUDIN

DAKTA.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikkan kasus dugaan penyelewengan dana donasi yang dikelola lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke tahap penyidikan.

 

Hal ini berarti polisi telah menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam dugaan penyelewenagan dana di lembaga filantropis tersebut.

 

"Perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (11/7/2022)
 

Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa empat orang saksi selama tahap penyelidikan. Para saksi itu yakni Mantan Presiden ACT, Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar serta pegawai lainnya yakni manajer operasional dan bagian tim pengelola keuangan di ACT.

 

Selain itu, penyidik sudah melakukan audit keuangan terkait pengelolaan dana sosial atau CSR kepada 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018.

 

“Melakukan audit keuangan dari dua sumber pendanaan yang dikelola oleh ACT oleh akuntan,” ujar dia.

 

Dugaan penyalahgunaan dana donasi untuk korban Lion Air itu diduga dilakukan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri mengatakan, sebagian dana sosial atau CSR dari pihak Boeing diduga digunakan untuk kepentingan pribadi berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.

 

Menurut dia, Yayasan ACT pernah mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 untuk mengelola dana sosial atau CSR.
 

Total dana CSR yang harus disalurkan ACT kepada para korban sebesar Rp 138.000.000.000. Seharusnya, masing-masing ahli waris korban mendapat donasi sebesar Rp 2,06 miliar.

 

Namun, penyidik Bareskrim menduga pihak ACT tidak merealisasikannya.

 

“Sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi,” ucap Ramadhan pada Sabtu (9/7/2022).

 

Selain itu, ACT selama ini diduga memotong uang donasi sosial atau CSR yang dikelolanya sebesar 10-20 persen untuk pembayaran gaji pegawainya.

 


 

 

Sumber : KOMPAS
- Dilihat 771 Kali
Berita Terkait

0 Comments