Polri: Pengurus ACT Diduga Pakai Donasi untuk Kepentingan Pribadi
DAKTA.COM - Polisi menduga pengurus lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyalahgunakan donasi dari masyarakat untuk kepentingan pribadi sejumlah petinggi lembaga tersebut.
Kasus ini tengah dalam penyelidikan Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Informasi Nomor LI/92/VII/Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
"Dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi pengurus yayasan yang ada di dalamnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (8/7).
Menurutnya, penyidik masih mendalami pelanggaran pidana yang dilakukan oleh petinggi ACT dalam pengelolaan donasi itu. Sejauh ini ACT menghimpun dana hingga ratusan miliar rupiah dari para donaturnya.
Ramadhan menyebut ACT semula bergerak untuk tanggap darurat, program pemulihan pasca bencana, pemberdayaan, dan pengembangan masyarakat serta program berbasis spiritual seperti kurban, zakat dan wakaf pada 2005.
Sejak itu ACT berhasil mengembangkan yayasan dan menghimpun dana kemanusiaan melalui program kemitraan hingga corporate and social responsibility (CSR).
"Diduga terdapat indikasi bahwa penggunaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan terlarang. Tentu dugaan-dugaan ini akan didalami telusuri dan diselidiki," jelasnya.
Meski demikian, polisi belum menentukan pasal yang akan diterapkan dalam kasus ini.
Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT.
Pencabutan izin tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Upaya itu dilakukan tak lepas dari polemik keuangan ACT yang diberitakan oleh investigasi Majalah Tempo. Sejumlah petinggi ACT diduga menyelewengkan dana donasi.
Uang donasi yang disalurkan ACT tidak sesuai dengan jumlah yang digalang. Kemudian uang donasi disinyalir juga mengalir ke dompet para petinggi lembaga tersebut.
PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan negara juga mengatakan ada masalah keuangan di lembaga itu. Beberapa di antaranya bahkan diduga terkait masalah terorisme.
Presiden ACT Ibnu Khajar mengakui menggunakan uang donasi sampai 13,7 persen untuk operasional lembaganya. Namun, ia membantah pihaknya menyalahgunakan donasi tersebut untuk kepentingan pribadi.
Sumber | : | CNN INDONESIA |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments