KJRI Jeddah: Visa Mujamalah Kebijakan Kerajaan Arab Saudi
DAKTA.COM - Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Eko Hartono mengatakan, ada kebijakan Kerajaan Arab Saudi untuk memberikan visa mujamalah atau biasa disebut furoda. Kebijakan ini berlangsung sudah lama.
"Prinsipnya ini diskresi pihak Saudi memberikan visa undangan dari pihak kerajaan kepada siapapun juga pihak-pihak warga negara asing yang dianggap perlu untuk tingkat hubungan antara pemerintah Saudi dan pemerintah setempat, termasuk Indonesia," kata dia, Selasa (5/7/2022).
Dia menerangkan, siapa yang dipilih untuk mendapat visa ini berdasarkan rekomendasi dari Kedutaan Besar Arab Saudi di masing-masing negara. Misalnya, Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta akan menentukan siapa yang akan diberikan visa ini.
Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri sama sekali tidak punya akses siapa yang diberikan visa mujamalah undangan raja ini.
"Tapi oleh Kemenag kita, diminta para travel yang mengatur perjalanan dengan visa mujamalah untuk melapor ke Kemenag. Kalau tidak lapor, Kemenag tidak tahu. Termasuk dalam kasus kemarin, Al Fatih (travel yang membawa 46 jemaah furoda) tidak pernah melaporkan jemaah yang mereka bawa ke Kemenag, jadi mereka tidak tahu. Itu prinsipnya visa mujamalah," jelas Eko.
Eko menjelaskan, pihak Kerajaan Arab Saudi memberikan kuota pada para emir, lalu para emir ini akan berkoordinasi dengan Kementerian Saudi, dan Kemlu Saudi akan memberikan arahan pada kedutaan besar di negara masing-masing. Misalnya di Indonesia, diberikan sekian visa lalu koordinasi siapa yang akan diberikan.
"Itu kewenangan Saudi. Kemlu Indonesia maupun Kemenag tidak tahu," jelas dia.
Eko mengaku, pihaknya sedang mendalami kasus tersebut. Sebab, 46 WNI itu menggunakan visa mujamalah dari Malaysia dan Singapura.
Semestinya visa diberikan oleh Kedubes Saudi di negara tersebut dan mereka yang berangkat dari Indonesia adalah mereka yang punya izin tinggal di Indonesia. Pemberian visa ini pun sudah sejak 2014.
"Begitu juga kalau dari Singapura. Mestinya adalah mereka yang punya izin tinggal di Singapura. Tidak bisa dong orang Amerika terus dapat visa mujamalah dari kedutaan saudi di Inggris. Jadi berantakan dan maksud pemerintah Saudi meningkatkan hubungan bilateral jadi tidak dapat dong, wong yang dikasih warga negara lain," kata dia.
Haji Furoda dengan visa mujamalah di luar kuota haji reguler dan khusus. Karena itu, tidak ada daftarnya. Oleh karena itu, Kemenag menjadi pihak ketiga yang dilibatkan antara pihak Arab Saudi dan travel dengan menjadi pihak pengatur yaitu pihak travel melapor ke Kemenag.
Sumber | : | LIPUTAN 6 |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments