KJRI Buka Suara soal Dugaan Bisnis Haji Furoda
DAKTA.COM - -Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menyatakan tak mengetahui dengan pasti soal bisnis visa mujamalah atau haji furoda usai 46 jemaah asal RI ditolak masuk ke Arab Saudi.
"Saya tidak tahu persis apakah visa furoda itu dibisniskan," kata Konjen RI di Jeddah, Eko Hartono
KJRI, lanjutnya, juga tak memiliki akses informasi terkait kuota visa undangan dan yang diperjualbelikan.
"KJRI tidak memiliki akses informasi ke situ baik terkait jumlah atau pihak yg diberi visa. Itu semua dimiliki oleh pemerintah Saudi karena prinsipnya itu adalah undangan Kerajaan," ucap dia.
Eko juga tak mengetahui apakah warga negara tertentu bisa menggunakan kuota haji dari negara lain.
Pemberangkatan calon jemaah haji furoda kali ini menjadi sorotan usai 46 calon jemaah haji furoda RI dipulangkan kembali dari Saudi.
Otoritas Saudi melakukan hal tersebut karena para jemaah itu ketahuan menggunakan visa furoda tak resmi yang berasal dari Singapura dan Malaysia.
Perusahaan yang memberangkatkan jemaah furoda itu yakni PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini berlokasi di Bandung, Jawa Barat, dan tidak terdaftar di Kementerian Agama RI.
Persoalan lain yang menarik perhatian publik yakni, sebanyak 4.000 calon jemaah haji RI batal berangkat. Mereka gagal melaksanakan haji tahun ini karena belum mengantongi visa khusus dari Saudi.
Menanggapi polemik itu, Kementerian Agama buka sura. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, mengatakan pihak yang bertanggung jawab atas pengguna visa mujamalah adalah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Ketentuan tersebut tercantum dalam UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu aturan itu menuliskan haji furoda harus melalui PIHK.
PIHK merupakan badan hukum atau perusahaan yang memiliki izin dari Menteri untuk melaksanakan Ibadah Haji Khusus. Para PIHK biasanya bernaung pula di bawah asosiasi.
Sumber | : | CNN INDONESIA |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments