PKS Jadi Partai Pertama di DPR Gugat Syarat Capres ke MK
Dengan demikian, PKS menjadi partai pemilik kursi DPR pertama yang mengajukan gugatan pasal tersebut ke MK.
Ketua Umum PKS Ahmad Syaikhu mengatakan syarat kepemilikan 20 persen kursi DPR untuk mengusung capres-cawapres terlalu tinggi. Oleh karena itu PKS mengguggatnya dan mengajukan agar presidential threshold menjadi 7-9persen kursi DPR.
"Kami tidak ingin beralih dari kutub yang ekstrem dimana PT sangat tinggi 20%, lalu berpindah ke kutub ekstrem berikutnya yakni PT 0%, karenanya dua-duanya justru akan menghasilkan permasalahan bangsa. Jadi, kami mengambil jalan tengah," ujar Syaikhu, Rabu (6/7).
Sebelumnya, ada beberapa partai politik yang pernah mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu ke MK. Namun, semuanya bukan partai pemilik kursi di DPR.
Partai politik di luar DPR yang pernah menggugat pasal dalam UU No. 7 tahun 2017 ke MK antara lain Partai Prima, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Akan tetapi, tidak semuanya menggugat pasal tentang persyaratan calon presiden. Hanya PBB yang menggugat pasal tersebut.
Sementara PSI dan Prima menggugat soal syarat partai politik untuk menjadi peserta pemilu. Termasuk juga soal parliamentary threshold.
Partai Gelora juga pernah mengajukan gugatan pasal presidential threshold dalam UU Pemilu ke MK. Namun, Gelora juga bukan partai pemilik kursi DPR. DAKTA.COM - -Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap pasal syarat pencalonan presiden-wakil presiden atau presidential threshold dalam UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sumber | : | CNN INDONESIA |
- PKS Nyatakan Dukungan, Anies Baswedan Genggam Tiket Capres 2024!
- Erick Thohir Jadi Cawapres Perlu Persetujuan KIB
- Sistem Proporsional Tertutup Dikhawatirkan Kuatkan Karakteristik Otoritarian Orde Baru
- Masyarakat Puas Kinerja Presiden Bukan Berarti Jabatan Diperpanjang
- Sekenario Kudeta Konstitusi
- Ketum Partai Ummat Harap Mediasi dengan KPU Capai Kesepakatan Bersama
- KPU Tetapkan Nomor Urut 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya
- TMP Kota Bekasi Siap Kerja Maksimal di Pemilu 2024
- LaNyalla Usul Penundaan Pemilu dan Penambahan Dua Tahun Jabatan Presiden
- Gerindra dan PKB Segera Deklarasi Capres-Cawapres, Ini Bocorannya
- Cawapres Bisa Jadi Penghambat Koalisi Anies
- Dua Kali Menang Pilpres, Jokowi: Kelihatannya Setelah Ini Jatahnya Pak Prabowo
- Partai Baru Bakal Bergabung KIB tak pada Detik Akhir
- Nasdem Hadapi Tsunami Internal Partai Seusai Pencapresan Anies? Ini Kata Pengamat
- Banyak Aspirasi Memasangkan Anies-AHY
0 Comments