Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 01/07/2022 07:00 WIB

RUU Data Pribadi Molor, Warga BSD Kirim Surat ke Jokowi

Ilustrasi data pribadi
Ilustrasi data pribadi

JAKARTA, DAKTACOM - Warga Bumi Serpong Damai (BSD), Rusdianto Matulatuwa mengirimkan notifikasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bila dalam 60 hari RUU Perlindungan Data Pribadi tak kunjung jadi, maka gugatan citizen lawsuit akan dilayangkan.


"Sudah saya kirimkan langsung ke Setneg, Rabu (29/6), kemarin," kata Rusdianto, Kamis (30/6/2022).

Dalam surat notifikasi itu, Rusdianto mengingatkan Jokowi agar segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi. Menurutnya, UUD 1945 mewajibkan negara untuk melindungi diri pribadi dan rasa aman dalam data pribadi. Hal itu tertuang dalam Pasal 28G ayat 1 dan Pasal 28H ayat 4 UUD 1945

Sebab, era digital kini membuat warga negara tidak aman dari gangguan digital.

"Atas era digitalisasi, warga negara mau tidak mau tergerus untuk ikut bergabung dalam di era digital. Akan tetapi setelah mengakses media atau platform digital, fakta sering disalahgunakan," ucap Rusdianto.

 

Gangguan digital itu di antaranya pinjaman online (pinjol). Dampaknya, banyak korban pinjol ilegal yang harus berakhir tragis. Ada juga kebocoran data di sana-sini. Serta banyak warga yang mengalami pelecehan seksual dengan berbagai aplikasi digital.

"Kasus tersebut terlihat begitu mudahnya pihak ketiga mengakses data pribadi," beber Rusdianto yang juga advokat itu.

Oleh sebab itu, Rusdianto geram dengan langkah lambat pemerintah dan DPR yang tidak kunjung mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi. Jika dalam 60 hari tidak ada kemajuan berarti, maka Rusdianto akan menemppuh jalur hukum.

"Maka dengan ini kami menyampaikan pemberitahuan kepada Presiden dengan member waktu 60 hari setelah surat ini diterima untuk melakukan langkah konkret dalam hal pengawasan dan perlindungan kerahasiaan data pribadi," cetus Rusdianto.

Rusdianto sebelumnya menceritakan dirinya termasuk yang mengalami ganguan atas bocornya data pribadinya.ahkan terancam.

"Akhir-akhir ini mulai menakutkan karena satu hari bisa 7 sampai 8 pesan dan lebih daripada 5 kali menelpon dengan berbagai macam penawaran yang beraneka ragam. Dari pinjaman online, penutupan kartu kredit, penawaran bisnis, penawaran judi online juga sekali dua kali," kata Rusdianto.

Sebagaimana diketahui, RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) mencuat lagi terkait isu dugaan peretasan (hacking) hingga pencurian data belakangan kian marak. Selidik punya selidik, proses RUU ini terhenti karena menyangkut siapa yang berhak menjadi pengawas. Apakah di bawah Kominfo, Komisi Informasi, BSSN, atau membentuk lembaga baru***

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 2016 Kali
Berita Terkait

0 Comments