Pemerintah Tetapkan Idul Adha Pada Ahad 10 Juli 2022
DAKTA.COM - Hasil sidang Isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan Hari Raya Iduladha atau 10 Zulhijah 1443 Hijriah jatuh pada Minggu (10/7).
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil sidang Isbat penentuan awal bulan Zulhijah 1443 H yang dipimpin langsung Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, Rabu (29/4). Sidang isbat menghasilkan ketetapan bahwa hilal tidak terpantau di sejumlah wilayah pemantauan.
"Secara mufakat, 1 Zulhijah jatuh pada Jumat 1 Juli 2022," ujar Zainut Tauhid membacakan keputusan sidang Isbat di Kementerian Agama.
Wamenag menjelaskan dari sebanyak 86 titik para pemantau tidak melihat hilal. Dengan ditatapkannya 1 Zulhijah pada 1 Juli 2022, maka Hari Raya Iduladha atau 10 Zulhijah jatuh pada Minggu (10/7).
Kementerian Agama telah mengamati posisi hilal awal bulan Zulhijah 1443 H di 86 titik di seluruh provinsi di Indonesia. Pemantau hilal berasal dari petugas Kanwil Kemenag yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama, ormas Islam serta instansi terkait.
Dalam paparan tim sebelumnya, Anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag Thomas Djamaluddin memaparkan bahwa posisi hilal awal bulan Zulhijah 1443 secara umum kurang dari 3 derajat dan elongasinya kurang dari 6,4 derajat. Kondisi hilal seperti ini dinilai tidak memenuhi kriteria masuknya bulan Zulhijah.
"Dengan gunakan kriteria MABIMS, wilayah Indonesia dan Asia Tenggara belum memenuhi kriteria. Tinggi bulannya itu masih kurang 3 derajat. Dan dari data elongasi itu pun elongasi ya baru sekitar 5 derajat kurang," kata Thomas saat seminar posisi hilal.
Kemenag tahun ini menggunakan kriteria MABIMS atau Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura dalam menentukan kriteria hilal. Kriteria itu yakni tinggi bulan minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.
Sumber | : | CNN INDONESIA |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments